Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kasus Pelanggaran Aturan IMEI, Polri Buka Peluang Ada Tersangka Lain

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023)

JAKARTA – Berita Patroli – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membuka peluang masih adanya tersangka lain dalam kasus pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Adapun IMEI terdapat pada setiap perangkat ponsel, baik pada Android maupun i-Phone. IMEI berfungsi mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

“Ada kemungkinan tersangka lain, pasti ada nanti rilis,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Namun, Adi Vivid belum bisa mengungkapkan siapa tersangka yang tengah dibidik itu.

Menurut dia, semua pihak yang terlibat termasuk jika ada oknum di Kemenperin akan ditindak tegas.

“Bisa saja (dari Kemenperin). Kalau perusahaan menjual handphone ilegal berarti kan perusahaan tersebut akan diminta pertanggungjawabannya kenapa kok ada handphone ilegal di gerai resmi anda itu harus dijelaskan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim menetapkan sebanyak enam orang menjadi tersangka atas pelanggaran aturan IMEI pada Kemenperin. Dua di antara enam tersangka adalah oknum ASN di Kemenperin dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Kasus ini didalami berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan pelaku melakukan aksi ilegal berupa pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR).

“Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dalam kasus ini ditemukan ada sekitar 191.965 buah ponsel yang terdaftar IMEI ilegal. Sementara perkiraan kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 353.748.000.000.
(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top