Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Terduga Pelaku Nyaris Diamuk Massa, Sebanyak 29 Santri di Sumbawa Diduga Alami Kekerasan Seksual

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

NTB – Berita Patroli – Sebanyak 29 santriwati pada sebuah pondok pesantren di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menjadi korban kekerasan seksual. Sementara terduga pelakunya adalah oknum pimpinan pondok pesantren berinisial HD.

Terduga pelaku telah diamankan Polres Sumbawa. Dia nyaris diamuk massa yang marah dengan perlakuan keji pelaku kepada puluhan santri tersebut.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, Fatriatul Amanda, saat ini tengah mendamping para korban untuk membuat laporan di Polres Sumbawa.

Para santriwati mendapat perlakuan tidak wajar oleh pelaku, dan menjurus pada kekerasan seksual. Yakni dengan memegang kepala santri dan mencabuli dengan dalih agar para santri tersebut mendapat berkah.

“Modus yang dilakukan oknum pimpinan lembaga pendidikan dengan memegang kepala santrinya. Lalu kemudian mencabuli. Alasannya supaya mereka mendapatkan berkah,” katanya.

Belum terjadi persetubuhan yang dialami para santriwati tersebut. Namun puluhan santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.

Fatriatul Amanda menjelaskan para santriwati mendapat perlakuan tidak wajar, setelah empat bulan proses belajar di sana. LPA kini mendampingi korban yang melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

“Pihak orangtua korban bersedia membuat laporan polisi,” ujarnya.

Saat ini 29 korban tengah diperiksa kondisi psikis dan medis oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sumbawa.

“Rabu kemarin, sebanyak dua korban yang dimintai keterangan oleh polisi. Kemudian berlanjut pada Kamis 1 Juni 2023 melakukan visum beberapa korban, dan hari ini proses pengambilan keterangan oleh psikolog,” katanya.

Akibat kasus ini, pondok pesantren sempat dirusak massa yang marah atas kelakuan oknum tersebut. Masyarakat mempercayai menyekolahkan anak mereka di sana, namun justru mendapat perlakukan buruk. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top