Berita Nasional
Mobil INCAR Berkeliling di Ruas Jalan Mojokerto saat Lebaran 2022
Mojokerto – Berita Patroli
Satlantas Polres Mojokerto tak lagi menerapkan tilang manual pada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. Setiap pelanggaran akan terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcemen) hingga kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) di mobil yang patroli.
Dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2022, Satlantas Polres Mojokerto menerjunkan dua unit mobil INCAR. Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri yang ingin mengubah gambaran negatof polisi lalu lintas. Polisi lalu lintas di jajaran Polda Jatim tidak boleh menilang pelanggar di lokasi.
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Arpan mengatakan, mobil INCAR untuk mengurangi operasional personel di jalan untuk melaksanakan penindakan secara langsung kepada masyarakat. “Makanya kita gunakan mobil INCAR ini untuk mengurangi interaksi langsung antara pihak kepolisian dengan masyarakat,” ungkapnya, Jumat (29/4/2022).
Yakni untuk menghindari perilaku-perilaku yang kurang baik anggota polisi kepada masyarakat terkait dengan penilangan sehingga diterjunkan mobil INCAR. Dengan menggunakan teknologi kamera sehingga penilangan bisa dilaksanakan melalui kamera dan memberikan surat konfirmasi yang dikirimkan melalui PT POS Indonesia.
“Dari Januari sampai ini sudah berjalan 1 unit, namun per tanggal 28 April kemarin kita ada penambahan satu unit dari Dirlantas. Sehingga dalam Operasi Ketupat tahun 2002 ini kita laksanakan 2 unit mobil INCAR. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap jaga kesehatan, mudik sehat, mudik selamat sampai tujuan,” tegasnya.
Penerapan tilang elektronik berupa INCAR dan juga ETLE mobile sudah diterapkan oleh Dirlantas Polda Jawa timur sejak awal bulan Januari 2022. INCAR merupakan mobil patroli polisi inovasi dari Polda Jatim yang dilengkapi kamera canggih. Mobil ini akan berkeliling di sejumlah ruas jalan.
Mobil akan secara otomatis merekam setiap pelanggaran yang ditemui. Identitas pelanggar langsung terintegrasi dengan data kependudukan. Bagi pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke rumah pelanggar melalui PT POS Indonesia. (Tomy)

You must be logged in to post a comment Login