Berita Nasional
Mantan Polisi Bripda Randy Divonis 2 Tahun Penjara
Mojokerto – BeritaPatroli
Mantan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) divonis 2 tahun pidana penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun 6 bulan. Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding terkait vonis Majelis Hakim tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan, di ruang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/4/2022).
Vonis tersebut setelah mempertimbangan sejumlah hal, baik yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. Hal memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan keguguran kandungan seorang perempuan sabagaimana dalam dakwaan pertama JPU, yakni Pasal 348 ayat 1 KUHP,” katanya
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Elisa Endarwati mengatakan, jika kliennya akan melakukan banding atas putusan dari hakim. Upaya banding tersebut akan dilakukan karena menilai banyak pertimbangan hukum, dimana majelis hakim tidak menjelaskan bukti otentik terkait kehamilan Novia.
“Saat persidangan ada pernyataan Randy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dicabut, tapi tak disampaikan oleh Majelis Hakim saat sidang putusan. Putusan ini sangat keberatan, Randy juga sudah mencabut pernyataan (tak dijelaskan), tapi ini tadi tidak disampaikan,” ujarnya.
Masih kata kuasa hukum terdakwa, ada tuntutan dari Majelis Hakim yang tidak sesuai fakta persidangan. Menurutnya, tidak adanya bukti otentik itu adalah secara medis terkait kehamilan Novia selama menjalin asmara dengan terdakwa.
“Itu yang kita ragukan, dimana perbuatan Randy yang melakukan. Karena si hamil persetujuan dan dia yang minum. Kalau itu memang betul-betul harusnya dijadikan tersangka (Novia). Itupun gak ada, kalau pun dia mati harusnya SP3,” tegasnya. (Tomy)

You must be logged in to post a comment Login