Berita Nasional
Serikat Buruh di Tuban akan Gelar Aksi, Tolak Kenaikan UMK 2022, Karena di Nilai Tak Pantas..!
Tuban, Berita Patroli – Penolakan yang di lakukan Serikat Buruh Kabupaten Tuban kepada Dewan Pengupahan, karena mereka merasa tidak pantas jika Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).hanya di naikan sebesar Rp. 6.990.00 kenaikan (UMK) tersebut telah di bahas di Gedung Korpri hari ini Senin (22/11/2021).
Dalam hal ini, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Tuban . Menolak dengan tegas karena ia merasa tidak layak. Para buruh tetap Komitmen untuk kenaikan upah di luar PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, buruh menginginkan kenaikan (UMK) yaitu sebesar 92.000 ( Sembilan Puluh Dua Ribu). itupun dinilai masih Relevan mengingat perkembangan Industri di wilayah Tuban kian maju.
” Kita menolak keputusan kenaikan UMK sebesar 6.990. kita menolak kenaikan itu. Saya kira itu tidak pantas sama sekali. Kita akan gelar aksi”.Ucap Duraji ketua (FSPMI) kepada Wartawan.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Tuban, Budi Wijaya mengatakan.
” Untuk UMK tahun 2022 akan ada kenaikan sebesar 6.990 rupiah, setelah ini kita laporkan kepada Bupati Tuban untuk dibuatkan rekomendasi ke Gubernur Jatim, untuk ditetapkan menjadi UMK masing-masing Kabupaten dan Kota se Jawa Timur. Ucapnya.
Budi Wijaya juga menambahkan. “Saya harapkan semua pihak baik pengusaha maupun para pekerja bisa menghormati keputusan tersebut,” harapnya.
Di ketahui sebelumya, bahwa Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tuban, pada Tahun 2021 sebesar Rp. 2.532.234.77 dan rencananya akan dinaikan Rp. 2.539.224.88 di Tahun 2022 nanti. (Syn/yet).

You must be logged in to post a comment Login