Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Dugaan Aliran Uang dari Bupati Kuansing Tetap Diusut

KPK menolak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Meski demikian, penyidik memastikan dugaan aliran uang dalam perkara korupsi Bupati Kuansing tetap didalami hingga tuntas.

KPK menolak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Meski demikian, penyidik memastikan dugaan aliran uang dalam perkara korupsi Bupati Kuansing tetap didalami hingga tuntas.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni. Namun, keputusan tersebut tidak menghentikan penyidikan dugaan aliran uang yang diduga diterima Raja Juli dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, membenarkan bahwa laporan gratifikasi Raja Juli tidak diproses lebih lanjut. Keputusan itu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Dalam Pasal 14 Perkom tersebut diatur bahwa laporan gratifikasi dapat dinyatakan tidak ditindaklanjuti apabila, antara lain, diduga berkaitan dengan tindak pidana atau objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penghentian proses di bidang pencegahan tidak berarti perkara selesai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan Raja Juli dalam konstruksi perkara yang sedang diusut.

Menurut Budi, penyidik mendalami informasi bahwa setelah mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai pihak, Bupati Kuansing diduga menyerahkan uang tersebut kepada Menteri Kehutanan. Seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari asal-usul dana, tujuan pemberian, pihak yang berinisiatif, hingga dugaan adanya unsur suap atau gratifikasi, masih menjadi fokus penyidikan.

“Di pencegahan memang sudah selesai. Namun di penindakan, keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini masih akan terus didalami berdasarkan alat bukti,” tegas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Selain dugaan suap jabatan, Suhardiman juga diduga menerima uang terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

Suhardiman dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Zulkarnain dan Ardiles dijerat dengan ketentuan suap dalam KUHP yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh dugaan aliran dana kepada pejabat setingkat menteri. KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan secara profesional untuk mengungkap fakta hukum dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top