Hukum dan Kriminal
Mafia Solar Subsidi Bebas Beroperasi di Probolinggo, Pelaku Akui Tak Takut Hukum, Fungsi APH Dipertanyakan

Di saat masyarakat kecil susah mendapatkan solar subsidi, gudang penimbunan BBM ilegal di Paiton justru disebut bebas beroperasi. Adanya praktik mafia solar subsidi semakin menguat setelah aktivitas lansiran disebut berlangsung terang-terangan tanpa penindakan. Publik kini menunggu, apakah APH benar-benar bekerja untuk negara atau justru kalah oleh kekuatan mafia BBM subsidi yang diduga sudah lama bermain di Probolinggo.
BERITA PATROLI – PROBOLINGGO
Praktik ‘Mafia’ penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kembali membuka borok lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH). Aktivitas yang disebut berlangsung terang-terangan itu hingga kini masih bebas berjalan tanpa tindakan tegas, meski keberadaan gudang diduga sudah lama diketahui warga sekitar.
Gudang yang disebut milik Ernawati itu berada di Dusun Sekar, tepat di sebelah timur Kantor Desa Sumberanyar. Dari hasil pantauan investigasi di lapangan, lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi hasil lansiran dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo.
Ironisnya, aktivitas truk pelangsir yang keluar masuk gudang disebut bukan lagi rahasia umum. Warga sekitar bahkan mengaku heran lantaran praktik yang diduga merugikan negara miliaran rupiah itu seolah dibiarkan tanpa sentuhan hukum.
“Sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah ada tindakan. Kalau aparat serius, seharusnya gampang ditindak karena aktivitasnya jelas,” ujar salah satu warga.
Lemahnya ketegasan aparat semakin menguat setelah muncul asumsi adanya pihak-pihak tertentu yang diduga membekingi aktivitas mafia solar subsidi tersebut. Publik pun mulai mempertanyakan keberanian APH dalam menindak pelaku penimbunan BBM subsidi yang beroperasi secara terang-terangan di wilayah Paiton.
Solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru diduga dikuras melalui modus pengisian berulang menggunakan kendaraan pelangsir. Setelah dikumpulkan di gudang ilegal, solar kemudian dijual kembali ke industri dengan harga non subsidi demi meraup keuntungan besar.

Nama ERNAWATI mendadak menjadi perhatian setelah terang-terangan menjalankan bisnis penimbunan BBM subsidi jenis biosolar di wilayah Paiton. Bahkan, pernyataan yang bersangkutan saat dikonfirmasi awak media dinilai bernada arogan dan seakan menunjukkan rasa tidak takut terhadap hukum. Adanya relasi kuat dan “orang belakang” pun semakin memicu kemarahan publik. Jika benar praktik ini sudah lama berjalan tanpa penindakan, maka wajar masyarakat mempertanyakan keberanian aparat dalam memberantas mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil.
Situasi ini memunculkan kemarahan masyarakat karena negara terus dirugikan, sementara penegakan hukum dinilai hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pemain besar mafia BBM subsidi.
Bahkan, saat dikonfirmasi awak media, Ernawati disebut memberikan pernyataan bernada menantang dan mengaku tidak takut terhadap proses hukum.
“Silahkan kalau mau klarifikasi dengan pihak APH, saya tidak takut, saya banyak relasi atau teman, sama-sama orang lapangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai ucapan itu seakan menunjukkan adanya rasa aman dan keyakinan bahwa bisnis ilegal tersebut sulit disentuh hukum.
Padahal, penimbunan BBM subsidi tanpa izin jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Lemahnya tindakan aparat membuat publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di Probolinggo. Jika praktik mafia solar subsidi sebesar ini saja tidak mampu disentuh, maka wajar bila publik menilai ada kelemahan, pembiaran, bahkan dugaan permainan di balik mandeknya penindakan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM subsidi, dan aparat tidak boleh terus menerus kehilangan keberanian di hadapan pelaku yang diduga sudah merasa kebal hukum.
Bersambung..
(Dodon, Ayon, Tomy)















You must be logged in to post a comment Login