Hukum dan Kriminal
KPK Sita BBE dan Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan, Kasus Korupsi Sugiri Sancoko Melebar

KPK terus memburu jejak korupsi yang diduga menggurita di balik kasus Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Rumah seorang pengusaha di Pacitan digeledah, barang bukti elektronik diamankan. Sinyal keras bahwa penyidikan belum berhenti dan pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran uang haram mulai dibidik satu per satu.
BERITA PATROLI – PONOROGO
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo dua periode, Sugiri Sancoko, terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai memburu jejak aliran dan pihak-pihak yang diduga ikut terseret dalam pusaran praktik haram tersebut.
Terbaru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah seorang pengusaha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Senin (18/5).
Penggeledahan itu disebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk menelusuri bukti tambahan terkait perkara yang kini telah menyeret Sugiri ke meja hijau.
“Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki kaitan dengan praktik korupsi yang sedang diusut KPK.
“Dalam giat geledah ini, penyidik mengamankan barang bukti elektronik,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, rumah yang digeledah itu diketahui milik pengusaha bernama Citra Margaretha, yang berada di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Pacitan.
Langkah KPK ini menandakan penyidikan tak berhenti pada sosok kepala daerah semata. Lembaga antirasuah diduga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran uang haram maupun berperan dalam praktik korupsi tersebut.
Sementara itu, Sugiri Sancoko saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaan jaksa, Sugiri disebut menerima suap dengan total mencapai Rp1,85 miliar dan gratifikasi terkait jabatan sebesar Rp5,57 miliar. Nilai fantastis itu diduga berkaitan dengan pengurusan proyek dan kepentingan tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penggeledahan di Pacitan pun memunculkan sinyal kuat bahwa KPK belum selesai membedah jaringan korupsi yang menggurita di balik kasus tersebut.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login