Hukum dan Kriminal
Polres Gresik Bongkar Mafia SK ASN Palsu, Kerugian korban Tembus Rp1,5 Miliar

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan komitmennya memberantas praktik penipuan berkedok rekrutmen ASN. Kasus SK palsu yang merugikan korban hingga Rp1,5 miliar ini menjadi bukti bahwa kejahatan bermodus “jalur belakang” masih mengintai masyarakat. Polisi memastikan pengusutan tidak berhenti pada satu pelaku dan akan terus dikembangkan hingga ke akar jaringan.
BERITA PATROLI – GRESIK
Skandal penipuan berkedok rekrutmen ASN di Kabupaten Gresik akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap praktik licik pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK yang menjerat sedikitnya 14 korban dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Pelaku berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus aparat di persembunyiannya di Kalimantan Tengah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak Pemerintah Kabupaten Gresik. Pada 6 April 2026, sembilan orang mendatangi salah satu OPD dengan membawa dokumen fotokopi legalisir SK pengangkatan ASN. Enam di antaranya mengaku telah dinyatakan lolos sebagai PPPK dan PNS.
Namun harapan itu pupus seketika. Setelah diverifikasi oleh BKPSDM Kabupaten Gresik, dokumen tersebut dinyatakan palsu karena tidak sesuai dengan format resmi pemerintah.
Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke Polres Gresik. Tak hanya itu, salah satu korban juga melapor karena merasa tertipu setelah menyetorkan uang dalam jumlah besar.
Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu bergerak cepat. Penyelidikan intensif mengarah ke keberadaan pelaku di Kalimantan Tengah.
Dengan koordinasi lintas wilayah bersama Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng, polisi akhirnya berhasil meringkus AN di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Dari hasil pemeriksaan, AN mengaku menjalankan aksinya dengan modus klasik namun mematikan: menjanjikan korban bisa menjadi ASN melalui jalur instan. Untuk meyakinkan targetnya, pelaku menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

Janji manis jadi ASN berujung pahit.
Belasan korban tertipu ratusan juta rupiah oleh pelaku yang nekat memalsukan SK pengangkatan.
Dalam konferensi pers, Polres Gresik memastikan kasus ini terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan jaringan lebih luas.
Korban pun tergiur. Uang puluhan hingga ratusan juta rupiah diserahkan, dengan nominal antara Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang. Total keuntungan yang dikantongi pelaku ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban serta kartu ATM atas nama istri tersangka.
Kapolres menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu pelaku. Pihaknya masih memburu kemungkinan adanya jaringan atau korban lain dalam kasus ini.
“Kasus ini akan kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Kami pastikan penindakan dilakukan tegas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming lolos seleksi kerja secara instan.
“Rekrutmen ASN tidak pernah memungut biaya. Jika ada yang menawarkan jalur belakang, itu pasti penipuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan informasi melalui kanal resmi pemerintah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(Tomy, Arinta, Dwi, Norita)














You must be logged in to post a comment Login