Hukum dan Kriminal
Oknum Polisi Polsek Sukapura Dilaporkan ke Propam Polda Jatim, Diduga Gelapkan Motor Milik Warga

Dugaan penggelapan motor oleh oknum anggota Kepolisian Sektor Sukapura menambah daftar panjang pelanggaran oknum aparat. Ketika laporan sudah resmi masuk ke Propam, seharusnya tidak ada lagi ruang untuk saling melindungi. Jika terbukti, ini harus jadi contoh, bahwa seragam bukan tameng untuk kebal hukum.
BERITA PATROLI – PROBOLINGGO
Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum anggota aktif yang berdinas di Polsek Sukapura, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik warga.
Oknum tersebut diketahui bernama Aipda Hermawan. Ia dilaporkan oleh korban, Novel Ali alias Habsyi, warga Jalan Langsep, Kelurahan Pakisaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Laporan resmi dilayangkan pada Rabu, 22 April 2026, dan telah diterima oleh SPKT Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum korban, Ali Al Habsi, menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian akibat dugaan penggelapan sepeda motor dengan nomor polisi N 2838 RF, berwarna putih hitam.
Kasus ini bermula dari seorang mantan anggota kepolisian bernama Sandi yang meminjam mobil milik korban. Namun, beberapa hari kemudian, mobil tersebut justru digadaikan kepada Aipda Hermawan dengan nominal Rp4 juta.
“Awalnya Sandi meminjam mobil Ayla milik klien kami. Beberapa hari kemudian diketahui mobil itu digadaikan ke oknum anggota Polsek Sukapura. Setelah mobil berhasil diambil kembali, sepeda motor milik korban dititipkan kepada Aipda Hermawan. Namun hingga kini tidak dikembalikan,” ungkap Ali.
Upaya komunikasi yang dilakukan korban kepada terlapor melalui telepon dan WhatsApp disebut tidak mendapat respons. Bahkan, menurut kuasa hukum, terlapor sempat menantang agar kasus tersebut diberitakan.
“Klien kami sudah berusaha menghubungi, tapi tidak ada itikad baik. Bahkan sempat disampaikan, ‘monggo kalau mau diberitakan’,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp30 juta.
Secara hukum, perbuatan yang dilaporkan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Sukapura maupun Polda Jawa Timur terkait laporan tersebut. Kasus ini kini tengah dalam penanganan Propam untuk ditelusuri lebih lanjut.
(Ardon, Ayon, Tomy)














You must be logged in to post a comment Login