JATIM
Diduga Mangkrak dan Sarat Masalah, LSM Ratu Pertanyakan Penggunaan Anggaran Proyek Koperasi Merah Putih di Kediri, Potensi Jerat Hukum Mengintai

Salah satu gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Keniten, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, terlihat belum rampung 100 persen. Pekerjaan bahkan dilaporkan telah berhenti selama kurang lebih tiga pekan, memunculkan tanda tanya besar terkait progres dan pengelolaan anggaran proyek tersebut.
BERITA PATROLI – KEDIRI
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai pilar penguatan ekonomi kerakyatan, kini justru menuai sorotan serius di Kabupaten Kediri.
Sejumlah pembangunan gedung koperasi yang digelontorkan dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar per unit dilaporkan belum rampung, bahkan diduga mangkrak. Kondisi ini memicu pertanyaan publik, mengingat target penyelesaian proyek ditetapkan pada Maret hingga April 2026.
Di tengah lambannya progres pembangunan, muncul dugaan pemangkasan anggaran yang kini ramai diperbincangkan masyarakat. Jika dugaan tersebut benar, maka nilai realisasi pembangunan diduga tidak sebanding dengan anggaran yang telah dikucurkan.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menilai persoalan ini berpotensi menjadi masalah besar jika tidak segera diusut secara transparan.
“Ini bukan persoalan kecil. Ini uang rakyat. Harus dibuka terang, jangan sampai program yang mulia justru diselewengkan oleh oknum,” tegas Saiful, Kamis (9/4/2026).
Ia juga mempertanyakan lambannya progres pembangunan, padahal lahan dan anggaran disebut telah tersedia. Menurutnya, kondisi ini berpotensi mencederai tujuan utama program sekaligus menurunkan kepercayaan publik.
Jika dugaan penyimpangan anggaran benar terjadi, sejumlah konsekuensi hukum dapat menjerat pihak-pihak terkait, di antaranya:
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
2. Penyalahgunaan Wewenang
Jika ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan dalam proses pengelolaan proyek, maka dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang yang juga termasuk dalam kategori korupsi.
3. Kualitas Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak
Apabila pembangunan tidak sesuai spesifikasi teknis atau kontrak kerja, pihak pelaksana bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk kewajiban pengembalian kerugian negara.
4. Potensi Tuntutan Perdata dan Administratif
Selain pidana, pihak terkait juga dapat menghadapi gugatan perdata serta sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha atau blacklist dalam proyek pemerintah.
Saiful menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. LSM RATU berencana mengajukan audiensi dengan pihak terkait, termasuk jajaran Dandim 0809 Kediri, guna meminta klarifikasi atas mandeknya proyek tersebut.
“Kami akan minta penjelasan resmi. Kenapa banyak gedung belum selesai 100 persen dan apa kendalanya. Ini harus jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan lebih luas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar program Koperasi Merah Putih tidak ternodai oleh dugaan praktik yang merugikan masyarakat.
“Jangan sampai program yang seharusnya mensejahterakan rakyat justru jadi ladang permainan oknum. Kalau ada pelanggaran, harus diproses hukum,” pungkasnya.
(Nyoto, Hari Kaking, Yuli)















You must be logged in to post a comment Login