Hukum dan Kriminal
Nur Colis, Oknum Loreng Diduga Terlibat Jaringan Mafia BBM Ilegal, Kapolres Nganjuk Diminta Bertindak Tegas

Truk tangki yang disebut menjadi tujuan pemindahan solar subsidi oleh komplotan Nur Colis. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat justru ditampung dan dijual kembali ke sektor industri dengan keuntungan besar. Praktik ini diperkirakan membuat negara kehilangan ratusan juta rupiah per bulan dan menggambarkan betapa terstrukturnya jaringan mafia BBM di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.
Berita Patroli – Nganjuk
Aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang diduga dilakukan komplotan Nur Colis di wilayah Nganjuk dan sekitarnya kian meresahkan. Modus pemborongan solar secara besar-besaran ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu kelangkaan solar yang sangat merugikan masyarakat kecil.
Hasil penelusuran lapangan yang dihimpun Berita Patroli dari sejumlah narasumber mengungkap, komplotan ini menggunakan mobil Isuzu Panther hitam dop untuk melakukan aksi “ngangsu” solar subsidi. Pembelian dilakukan secara estafet, berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain, SPBU Maron (Kediri), Kertosono, Pace, Sukomoro, hingga Wilangan (Nganjuk).
Dalam satu malam, kelompok ini mampu memborong hingga 5.000 liter solar subsidi. Mereka disebut memiliki SPBU langganan yang sudah “diatur”, di mana setiap liter solar yang keluar disisihkan Rp100 untuk pengawas SPBU.
Seorang mantan anak buah Nur Colis berinisial S mengaku rutin memberikan uang itu.
“Per liter solar yang kita beli, kita sisihkan 100 perak untuk pengawas SPBU, demi aman dan lancarnya stok,” ujar S.
Demi keamanan operasi, S juga menyebut Nur Colis sengaja menyewa sejumlah preman, oknum LSM, dan oknum wartawan.
“Untuk jaga-jaga dari pantauan media atau LSM, kita sudah siapkan preman yang siap intervensi dan intimidasi siapa saja yang ganggu kerjaan kita,” tambahnya.
Seorang awak media berinisial CN mengaku pernah mendapati Panther hitam itu mengisi solar di salah satu SPBU di Nganjuk. Tak lama setelah memotret aktivitas tersebut, CN didatangi kendaraan Avanza Veloz dan Agya kuning yang membawa pria-pria berbadan tegap.
“Mereka langsung mengancam agar kami pergi dan tidak mengganggu kegiatan ngangsu solar milik Nur Colis,” ungkap CN.
Menurut pengakuan beberapa sumber, untuk menjaga “kenyamanan”, komplotan ini mengeluarkan dana besar:
– Rp20–25 juta/bulan untuk oknum polisi
– Rp1 juta/bulan untuk beberapa oknum ormas dan media
Seorang penerima yang berinisial AB membenarkan adanya aliran dana tersebut.
“Sebulan sekali, tanggal muda, masuk ke rekening saya. Beliau pesan agar sama-sama menjaga kegiatan ngangsu solar itu,” kata AB.
Solar yang dibeli dengan harga Rp6.800 + Rp100/liter itu kemudian dipindah ke truk tangki (oper tap) bekerja sama dengan salah satu perusahaan rekanan, yakni PT SKL, dengan harga Rp8.500–8.700/liter.
Selanjutnya, solar dijual kembali ke sektor industri dengan harga Rp11.000–13.000/liter (PPN).
Negara diperkirakan mengalami kerugian ratusan juta rupiah per bulan dari praktik ini.
Atas aktivitas tersebut, komplotan Nur Colis dapat dijerat:
– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
– Ancaman 10 tahun penjara + denda Rp60 miliar.
Nur Colis sebagai oknum TNI AL (Loreng Laut) juga diduga melanggar UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, di mana tugas utama prajurit adalah menjaga kedaulatan negara, bukan terlibat praktik ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum loreng tersebut.
Pihak PT SKL pun belum merespons permintaan klarifikasi. Sementara itu, Nur Colis yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp memilih tidak memberikan komentar.















You must be logged in to post a comment Login