Hukum dan Kriminal
Praktik Judi Sabung Ayam di Pogalan Penuhi Unsur Pasal 303 KUHP, APH Kabupaten Trenggalek Hanya Jadi Penonton

Arena sabung ayam dengan taruhan uang kembali aktif di RT 07 RW 04, Dusun Pojok, Desa Pogalan, Trenggalek. Sabung ayam, dadu, dan cap jiki berjalan 5–10 sesi per hari. Sudah jelas Ancaman pidana Pasal 303 Ayat (1) KUHP (10 tahun penjara/denda Rp25 juta) dan Pasal 303 bis (4 tahun bagi yang terlibat).
Namun hingga kini, kepolisian setempat belum menyampaikan rilis resmi penindakan, meski praktik berjalan di lokasi yang mudah diakses masyarakat umum. Menandakan Lemah dan Lambannya Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Berita Patroli – Trenggalek
Aroma busuk Perjudian sabung ayam kembali ditemukan beroperasi di RT 07 RW 04, Dusun Pojok, Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, hanya berselang beberapa hari usai arena sejenis sempat ditutup aparat penegak hukum di wilayah Desa Karangsoko.
Aktivitas sabung ayam dengan sistem taruhan uang ini disebut mulai berjalan sejak Sabtu (29/11/2025) dan langsung menarik kedatangan pemain dari berbagai daerah. Warga di sekitar lokasi mengaku mendengar suara kerumunan pada jam-jam tertentu, termasuk pada waktu menjelang ibadah, mengingat jaraknya yang tidak jauh dari masjid dan permukiman warga.
“Kerumunannya kedengaran jelas mas. Beberapa kali pas mau shalat kami merasa terganggu,” ujar seorang warga kepada awak media, senin (1/12/2025).
Tim media yang melakukan investigasi ke lokasi mendapati arena aktif menggelar laga ayam dengan fasilitas lain seperti dadu, permainan cap jiki, dan bola setan. Dari keterangan salah satu pengunjung di lokasi, pertarungan ayam bisa terjadi hingga 5–10 kali per hari.
Sejumlah sumber menyebut inisial “S” yang disebut sebagai pengelola arena sekaligus penyelenggara taruhan. Nama inisial itu muncul dari informasi warga dan pengunjung di lokasi, namun belum ada pernyataan resmi dari aparat terkait status maupun keterlibatan pihak tersebut.
Karena minimnya penindakan hingga ditetapkan sebagai tersangka, para pemain dan pemilik lokasi perjudian terkesan mendapat garansi oleh oknum APH, padahal sudah jelas Perjudian sabung ayam dengan taruhan uang di Indonesia merupakan kejahatan pidana, sebagaimana diatur dalam:
– Pasal 303 Ayat (1) KUHP, yang menyebut:
“Barang siapa, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau turut serta dalam perusahaan itu…”
Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta, termasuk dapat diterapkan kepada bandar atau pengelola arena.
– Sementara Pasal 303 bis KUHP menegaskan:
Setiap orang yang ikut dalam permainan judi di tempat umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Meski arena serupa sempat dilakukan penutupan oleh aparat penegak hukum beberapa hari sebelumnya, aktivitas perjudian di titik berbeda ini kembali ditemukan berjalan tanpa ada penindakan lanjutan yang diumumkan secara resmi kepada publik hingga berita ini diterbitkan, membuat kasus ini menjadi perhatian karena praktiknya sudah berjalan terang-terangan di lokasi yang mudah diakses banyak orang.
Ironisnya, aparat kepolisian yang seharusnya menjalankan Pasal 303 KUHP sebagai pedang penegakan, justru terlihat kehilangan marwah, kalah gertak, kalah respons, dan terkesan lemah. Sementara masyarakat yang harus menanggung dampak negatif dengan rusaknya moral generasi muda di lingkungan sekitar.
Hukum dibuat keras, tapi penindakannya dibuat lunak. Ayamnya bertaji, bandarnya berani, APH kehilangan nyali. Jika penindakan tidak segera dilakukan, maka gelar “Aparat Penegak Hukum” di Pogalan lebih pantas diganti jadi aparat pengamat kerumunan.
BERSAMBUNG.















You must be logged in to post a comment Login