Hukum dan Kriminal
Penetapan Tersangka TPKS Oknum Pengasuh Ponpes Tarbiyatul Islam Disambut Baik Warga Probolinggo, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti

Oknum pengasuh pesantren berinisial ED ditetapkan penyidik Polres Probolinggo sebagai tersangka TPKS. Penetapan ini menjadi penegasan bahwa dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tetap ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Berita Patroli – Probolinggo
Setelah melalui proses penyidikan panjang dan penuh dinamika, Polres Probolinggo resmi menetapkan ED, oknum pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam, sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penetapan status tersangka ini menegaskan bahwa proses hukum terus bergerak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Kabar tersebut langsung mendapat reaksi positif dari masyarakat yang selama berbulan-bulan mengikuti perkembangan kasus ini dengan rasa cemas. Bagi warga, keputusan Polres Probolinggo menjadi bukti bahwa penanganan perkara kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak boleh berhenti pada sekadar laporan.
“Ini langkah yang ditunggu. Kami ingin kasus ini diproses tuntas tanpa kompromi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kuasa hukum korban FZ, Prayuda Nur Cahya, S.H, menegaskan bahwa penetapan tersangka adalah langkah penting yang menunjukkan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang sah.
“Ini bukan sekadar respons atas tekanan publik, tetapi hasil dari fakta hukum yang telah digali penyidik. Korban membutuhkan kepastian hukum, terlebih dalam kasus sensitif seperti ini,” ungkapnya.

Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam, lokasi dugaan TPKS yang kini tengah diproses hukum oleh Polres Probolinggo.
Prayuda menambahkan bahwa proses hukum harus terus dikawal ketat.
“Korban sudah mengalami luka psikologis yang tidak ringan. Jangan sampai ada intervensi, intimidasi, atau upaya menghalangi penyidikan. Biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya.”
Warga Desa Sumberkerang dan Randupitu berharap kasus ini tidak berhenti di tahap penetapan tersangka dan segera bergulir ke pengadilan. Mereka menilai tindakan tegas aparat dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren akan menjadi peringatan keras bagi lembaga pendidikan lainnya.
“Santri harus dilindungi. Lingkungan pendidikan tidak boleh menjadi tempat predator berkeliaran.”
Demikian salah satu warga setempat menegaskan.
Dengan ditetapkannya ED sebagai tersangka, publik menaruh harapan besar bahwa penanganan kasus ini benar-benar berjalan hingga tuntas. Penuntasan kasus bukan hanya soal memberikan hukuman, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus ditindak tegas, tanpa pandang bulu, sebagaimana amanat UU TPKS, yang mengatur sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara serta pemberatan bagi pelaku yang memiliki posisi kuasa atau otoritas terhadap korban.
Publik kini menanti langkah berikutnya dari Polres Probolinggo, memastikan berkas perkara segera lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan hingga akhirnya diuji dalam persidangan.















You must be logged in to post a comment Login