Hukum dan Kriminal
Tulungagung “Darurat Miras Ilegal”, APH Diminta Tindak Tegas, Jangan Tutup Mata

Miras ilegal hingga semi-ilegal makin terang-terangan beredar di Tulungagung. Dari sistem COD via WhatsApp, pengiriman ke permukiman, hingga suplai ke tempat hiburan malam dan warkop, bisnis haram ini berjalan nyaris tanpa sentuhan hukum.
Kaum muda jadi sasaran empuk, omset mengalir jutaan per hari, sementara penindakan tak terdengar, sunyi, tumpul. Investigasi kami menemukan dugaan “setoran atensi” ke oknum berseragam, awak media, hingga LSM, dengan angka puluhan sampai ratusan ribu rupiah per orang. Hukum kalah oleh recehan?
Pasal sudah jelas: 204 KUHP, UU Perlindungan Konsumen 8/1999, hingga UU Cukai 39/2007 memberi ruang tegas untuk menyikat peredaran miras tanpa izin dan tanpa cukai. Tetapi di lapangan… generasi dirusak, negara dirugikan, aparat seolah menutup mata.
Berita Patroli – Tulungagung
Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Tulungagung semakin terang-terangan dan tak tersentuh hukum, membuat publik menilai aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata terhadap bisnis yang makin menggila.
Hasil investigasi langsung di lapangan, distribusi miras ilegal dan semi-ilegal merata di sejumlah titik strategis: tempat hiburan malam, karaoke, komplek permukiman, hingga warung kopi (warkop). Bisnis haram ini bahkan dijalankan dengan pola online delivery dan COD (Cash On Delivery), memudahkan pemesanan tanpa pengawasan.
Salah satu pengguna miras, AB, mengaku hampir setiap hari memesan miras secara online melalui aplikasi WhatsApp.
“Kalau pesan wine atau miras import, cukup WA ke agent. Minuman langsung diantar, tanpa harus keluar rumah,” ungkap AB.
Menurut AB, harga miras yang beredar bervariasi, mulai Rp 90 ribu hingga ratusan ribu rupiah, dengan status yang tak jelas asal-usulnya, tanpa cukai, hingga kategori import.
“Selama ada uang, semua jenis miras bisa dipesan. Tinggal WA, langsung dikirim ke rumah,” lanjutnya.
Temuan investigasi lain menyebutkan adanya dugaan pemberian atensi ke sejumlah oknum dari berbagai sektor, mulai dari LSM/LSM gadungan, oknum media, hingga oknum berseragam coklat (diduga aparat), dengan nominal relatif kecil Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu per orang.
Pernyataan mengejutkan keluar dari salah satu narasumber berinisial X, yang mengaku bekerja di dunia media:
“Kalau mau minta atensi atau miras, silakan datang langsung. Kalau disuruh kirim, bos tidak mau,” ucapnya.
Beberapa nama agent besar dan pemilik gudang miras yang disebut dalam investigasi antara lain:
Anugrah (distribusi via sosmed & COD), Samadara, serta SR, yang diduga memiliki gudang di 3 titik berbeda dengan omset jutaan rupiah per hari.
Berita Patroli juga telah menghubungi Kanit Narkoba Polres Tulungagung, Ipda Sugeng, melalui WhatsApp, namun hingga berita ini tayang tidak ada respons atau pernyataan resmi.
Sementara itu, Ketua LSM GPI, Joko P, mendesak APH untuk segera bertindak.
“Dampaknya akan melebar ke mana-mana. Tidak jarang tindak kriminal terjadi karena mabuk miras. Saya mendesak aparat berani menertibkan pemain miras ilegal,” tegasnya.
Aparat sebenarnya sudah memiliki landasan hukum kuat untuk menindak:
– Pasal 204 KUHP – Mengatur perdagangan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan, termasuk makanan/minuman ilegal, dengan ancaman:
hingga 15 tahun penjara apabila menyebabkan kematian.
– Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Peredaran barang/minuman tanpa label dan izin edar dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
– Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai – Peredaran barang tanpa pita cukai dapat dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Warga Tulungagung kini menanti nyali APH dalam memberantas miras ilegal yang sudah bertransformasi menjadi industri haram yang nyaman beroperasi.
Jika APH terus abai, bukan tak mungkin stigma kebal hukum dan hilangnya kepercayaan publik akan makin menguat.















You must be logged in to post a comment Login