Berita Nasional
Satreskoba Polres Malang Ringkus Pengedar Sabu di Kepanjen, Pelaku dan 39,5 Gram Barang Bukti Berhasil Diamankan

Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran sabu di Kepanjen. Polisi mengamankan tersangka AH (35) dengan barang bukti 21 poket sabu siap edar dan sejumlah peralatan transaksi.
Berita Patroli – Malang
Upaya Polres Malang memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AH (35) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim saat tengah menimbang sabu di kamar kosnya di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita 21 poket sabu siap edar dengan berat total hampir 40 gram, bersama sejumlah alat bukti lain yang memperkuat dugaan kuat bahwa pelaku merupakan pengedar aktif di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penangkapan dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah tim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kos tersebut.
“Dari tangan tersangka ditemukan 21 poket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak hitam,” ujar AKP Bambang Subinajar, Senin (20/10/2025).
Selain sabu seberat 39,5 gram, polisi juga menyita alat hisap, timbangan digital, lakban merah, plastik klip, serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram itu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan transaksi dengan pembeli tetap di sekitar wilayah Kepanjen.
“Pelaku berperan sebagai pengedar yang mengedarkan sabu secara langsung kepada pengguna. Kami terus dalami jaringan dan asal barang tersebut,” tegas AKP Bambang.
Satresnarkoba Polres Malang kini memburu pemasok utama yang disebut-sebut kerap memasok sabu ke jaringan lokal di wilayah Malang Raya. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti: penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Polres Malang juga mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama terkait peredaran narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan kasus ini. Kolaborasi antara warga dan aparat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas AKP Bambang Subinajar.
Dengan pengungkapan ini, Polres Malang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku peredaran narkoba, tanpa pandang bulu. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti hingga ke akar.
Satu demi satu jaringan pengedar di wilayah Malang terus diburu. Polisi berjanji tak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda dengan barang haram.
(Yuli, Tomy, Arinta, Arif)















You must be logged in to post a comment Login