Hukum dan Kriminal
KPK Periksa Elvizar, Eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi, Tersangka Korupsi SPBU Pertamina

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan tersangka kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina, Elvizar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan dugaan korupsi yang juga menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Berita Patroli – Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi periode 2019–2024, Elvizar, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (6/10/2025).
“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara ELV,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam keterangan tertulis.
Elvizar hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Budi menegaskan, pendampingan tersebut merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam pemeriksaannya, sebagaimana ketentuan pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum,” kata Budi.
Sementara itu, Febri Diansyah menyampaikan bahwa kehadirannya semata-mata untuk mendampingi kliennya memberikan keterangan secara kooperatif di hadapan penyidik.
“Sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir dan akan memberikan keterangan yang seterang-terangnya dalam pemeriksaan hari ini,” ujar Febri, yang resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Elvizar sejak September 2025.
KPK diketahui mulai menyelidiki dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini sejak Januari 2025.
Namun, perkara ini bukan satu-satunya kasus yang menjerat Elvizar. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, antara lain:
-Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama BRI;
-Dedi Sunardi, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI;
-Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi;
-Indra Utoyo, Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank.
-Elvizar, Direktur PT Pasific Cipta Solusi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Elvizar dan Catur Budi Harto bersekongkol dalam proyek pengadaan mesin EDC BRI sejak 2019, jauh sebelum lelang dimulai.
“Ini yang tidak boleh, ketemu dengan calon penyedia barang. Seharusnya melalui proses lelang,” tegas Asep.
Dalam praktiknya, Elvizar disebut menggandeng PT Bringin Inti Teknologi (BIT) untuk mengamankan proyek tersebut. Kedua pihak masing-masing membawa produk berbeda: Elvizar dengan EDC Sunmi P1 4G, sementara BIT menawarkan Verifone.
Keduanya kemudian diduga mengatur proses uji kelayakan (proof of concept / POC) agar hanya dua merek itu yang diuji, tanpa memberi kesempatan bagi vendor lain seperti Nira, Ingenico, atau Pax.
Lebih jauh, atas permintaan Elvizar, Catur Budi Harto disebut memerintahkan Dedi Sunardi untuk mengubah TOR Annex II—dokumen acuan pengadaan—dengan menambahkan syarat uji teknis maksimal dua bulan. Ketentuan ini diduga dibuat untuk mengunci spesifikasi teknis yang menguntungkan PT Pasifik Cipta Solusi dan PT Bringin Inti Teknologi.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan intensif di KPK. Penyidik disebut tengah mendalami peran masing-masing tersangka dan aliran dana hasil proyek tersebut.
(Red)

You must be logged in to post a comment Login