Hukum dan Kriminal
Satreskrim Polsek Sukomanunggal Gagalkan Aksi 2 Residivis Pencurian dengan Pemberatan di Kantor Ekspedisi

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Eko Yudha Prasetyo, S.H., menegaskan: “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal. Semua akan ditindak tegas sesuai hukum.”
Berita Patroli – Surabaya
Dua pria residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.
Kedua pelaku yakni Agus bin Kayan (21), warga Rusun Indrapura, dan Nizar Dermawan Barezi (29), warga Simolawang, Simokerto. Keduanya diketahui baru sebulan bebas dari penjara usai menjalani hukuman atas kasus serupa. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat. Siapapun yang mencoba melakukan tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Sukomanunggal akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipda Eko Yudha Prasetyo, S.H., Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di kantor Point Cargo, Jl. Raya Sukomanunggal No. 7A. Saat itu, pelapor Yoga Pratama (27) yang bekerja sebagai admin sedang beristirahat di dalam kantor. Ia mendengar suara mencurigakan dan mendapati pintu kantor telah dibobol dengan cara dicongkel.

Polsek Sukomanunggal berhasil membekuk Agus (21) dan Nizar (29), residivis kasus curanmor yang baru sebulan menghirup udara bebas. Keduanya tertangkap tangan saat membobol kantor ekspedisi di Jl. Raya Sukomanunggal.
“Pelapor terbangun ketika telepon genggamnya diambil pelaku. Spontan ia berteriak, membuat kedua tersangka panik dan berusaha kabur. Namun, salah satu pelaku terjatuh hingga akhirnya berhasil diamankan bersama anggota Reskrim yang saat itu tengah patroli kring serse di sekitar lokasi,” jelas petugas kepolisian.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dashbook HP Samsung M31, helm merek KYT warna Ice Blue, nota pembelian helm, serta sebilah pisau (sajam) yang digunakan untuk menunjang aksinya.
Polisi menyebut, modus yang digunakan pelaku adalah berkeliling mencari target. Setelah menemukan sasaran, mereka memantau situasi sekitar lalu mencongkel pintu untuk masuk. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
“Kedua tersangka merupakan residivis curanmor yang baru satu bulan bebas. Kini keduanya kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas pihak kepolisian.
(Tomy, Arinta)















You must be logged in to post a comment Login