JATIM
Didemo Soal SOP dan Etika Penagihan, Bank Daerah Kabupaten Kediri Bungkam, Sertifikat Diganti Motor, Guru Dipermalukan di Sekolah

Demo Ratusan massa dari LSM Gerak, LSM Gemah, LSM Lentera Garda Nusa, didepan Bank Daerah Kabupaten Kediri untuk menuntut keadilan bagi ZNE.
Berita Patroli – Kediri
Aksi protes besar-besaran mengguncang kantor Bank Daerah Kabupaten Kediri, Jumat (1/8/2025). Ratusan massa dari LSM Gerak, LSM Gemah, LSM Lentera Garda Nusa, dan sejumlah wartawan dari wilayah Kediri Raya mendatangi kantor bank tersebut untuk menuntut keadilan bagi ZNE, seorang guru yang menjadi korban penagihan utang yang dinilai melanggar etika dan prosedur.
ZNE mengaku mengalami tekanan luar biasa setelah didatangi debt collector dari bank tersebut di tempatnya mengajar. Penagihan dilakukan secara terbuka di lingkungan sekolah disaksikan murid, wali murid, dan rekan kerja.
“Karena belum bisa melunasi cicilan sebesar Rp6,7 juta, saya baru mampu membayar Rp2,7 juta. Sisanya saya janji akan dilunasi akhir bulan. Tapi malah saya disuruh cari jaminan. Karena tidak punya, saya pinjam motor dan saya antar sendiri ke kantor bank sebagai jaminan,” ungkap ZNE kepada wartawan.
Lebih miris lagi, motor yang diserahkan tak disertai bukti tanda terima. Padahal, jaminan awal dalam perjanjian kredit adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).

Aksi unjuk rasa dimulai pukul 09.35 WIB hingga 11.10 WIB. Suasana panas membara, bukan hanya oleh tuntutan massa yang lantang disuarakan melalui pengeras suara, tetapi juga oleh asap dari ban-ban bekas yang dibakar di depan kantor bank.
LSM Gerak yang memimpin aksi menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Permintaan maaf terbuka dari pihak bank kepada korban.
2. Penanganan hukum yang objektif, profesional, dan transparan.
3. Ganti rugi atas kerugian materiil dan dampak psikologis-sosial yang dialami korban.
Namun, harapan massa pupus saat mediasi dilakukan. Pihak bank menolak mengakui kesalahan dan tidak bersedia meminta maaf. Mereka mengklaim penagihan sudah sesuai prosedur, namun tidak mampu menjelaskan soal SOP penagihan atau alasan penggantian agunan dari SHM menjadi sepeda motor.
Praktisi hukum Mohammad Karim Amrulloh menilai penagihan utang di ruang publik seperti sekolah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak nasabah.
“Menagih utang di tempat kerja, apalagi di lingkungan pendidikan, merusak reputasi korban dan bisa berdampak psikologis. Belum lagi, mengganti agunan tanpa kesepakatan adalah tindakan yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Karim menyarankan korban menempuh jalur hukum dan menuntut pemulihan nama baik serta ganti rugi atas kerugian yang diderita.
Aksi unjuk rasa berjalan damai di bawah pengawasan aparat kepolisian. Meskipun tidak berujung ricuh, demonstrasi ini menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan agar lebih profesional dalam menangani nasabah.
Apakah Bank Daerah Kabupaten Kediri akan menindaklanjuti tuntutan publik dengan permohonan maaf dan langkah korektif? Ataukah kasus ini akan kembali tenggelam seperti banyak kasus serupa lainnya?
(Nyoto)















You must be logged in to post a comment Login