Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Bukan Hanya Pelaksana, Kejari Tuban Diminta Serius Usut Keterlibatan Pejabat Internal Kasus Korupsi Biopori

Tiga Orang  ditetapkan Kejaksaan Negeri Tuban dalam Kasus Korupsi Biopori 2021.

Tiga Orang ditetapkan Kejaksaan Negeri Tuban dalam Kasus Korupsi Biopori 2021.

Berita Patroli – Tuban
Dalam beberapa Tahun terakhir ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah berhasil membongkar Dua kasus korupsi proyek yang menggunakan uang Negara dari APBD/P-APBD pada Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Tuban. Kasus yang di anggap masih hanggat saat ini adalah Korupsi Pengadaan Program Biopori Tahun 2021, dalam rilisnya, Kejaksaan menetapkan Tiga Orang sebagai tersangka yang saat ini masih ditahan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Tuban.

Sedangkan Tahun sebelumnya, Kejaksaan juga berhasil membongkar kasus Korupsi Pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun 2021 yang merugikan Negara hingga Milyaran Rupiah.

Sayangnya, keberhasilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tuban ini belum sepenuhnya menjadi angin segar bagi sebagian Masyarakat yang mampu mengamati dan memahami jalannya sebuah pekerjaan di bidang Pemerintahan.
Hal ini sampaikan langsung oleh seorang Aktivis Anti Korupsi asal Surabaya Prof. Dr. Sugeng Tjahjono, ST,SH,MM, PhD.

Menurut Sugeng, Meski tidak luput dari keterlibatan Masyarkat Kabupaten Tuban, Kejari telah menunujukkan taringnya karena berhasil membongkar Kasus Korupsi yang sebelumnya telah tersusun sangat rapi tersebut. keberhasilan itu kata dia, patut di berikan Apresiasi oleh Masyarakat Khususnya Warga Tuban.

“Selain keberhasilan saat ini, Kejaksaan juga harus memberikan kepercayaan lebih untuk masyarakat dengan berani membongkar Korupsi sampai ke akar-akarnya termasuk Pejabat yang terlibat dalam setiap pekerjaan itu. Karena setiap pekerjaan yang berasal dari APBD atau P-APBD itu adalah sebuah pekerjaan yang sebelumnya sudah tersusun mulai dari Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengawas Lapangan kemudian sampai ke Pelaksana. Jadi, jika pekerjaan tidak sesuai Spesifikasi atau bahkan sampai pekerjaan itu terbukti Fiktif, sedangkan PPK tidak mengetahui itu pasti tidak mungkin. Karena untuk pembayaran setiap Pekerjaan, PPK bertugas untuk melakukan pengecekan, memastikan pekerjaan kalau benar-benar sudah sesuai baru PPK melaporkan ke Pengguna Anggaran kemudian di lakukan pembayaran” Jelasnya Sugeng.

Dalam penetapan tersangka Korupsi di Tuban saat ini, Lanjut Sugeng. Kasus Biopori Misalnya, jelas kata Kejaksaan mengatakan kalau pekerjaan itu Fiktif, yang artinya tidak sesuai dengan jumplah RAB, tapi kenyataannya PPK telah mengeluarkan surat pembayaran kepada pelaksana, ini yang perlu di garis bawahi Kejaksaan. Apakah ada kongkalikong atau memang benar-benar PPK tidak melakukan pengecekan?. Selanjutnya pada Kasus APMD, Kejaksaan juga telah mengatakan bahwa adanya kerugian Negara di sebabkan oleh barang yang tidak sesuai atau patut diduga itu tidak layak tapi tetap dilakukan pembayaran dan yang di jadikan tersangka pemilik Cv. Hal inilah yang sebarusnya perlu digali lebih dalam oleh kejaksaan. Jangan sampai Masyarakat itu hanya di suguhi sekenario penetapan tersangka. Kemudian pejabat yang terlibat hanya melihat sambil menikmati hasilnya.” Bebernya Sugeng penuh heran kepada awak media ini.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban dalam Pers Rilisnya menyampaikan, Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 344.428.045.
Ke Tiga Orang yang di tetapkan sebagai tersangka ini bernama YD, WS, serta Pria yang kerap disapa MD. Dalam kasus ini, YD terlibat sebagai tangan pertama yang mendapatkan pekerjaan, Dia meminjam Cv milik WS dengan iming-iming mendapatkan Free dari YD. Sedangkan HG adalah pelaksana dilapangan.
Lebih lanjut, Saat ditanya soal kemungkinan adanya pejabat Dinas yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak Kejari mengakui proses masih dalam tahap pendalaman.

(Yan)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top