Hukum dan Kriminal
Dana CSR Rp3,6 Miliar Tak Masuk APBDes, Kades dan Ketua BPD Entalsewu Ditahan Kejari Sidoarjo

Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto, dan Ketua BPD, Asruddin, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)
Berita Patroli – Sidoarjo
Dana bantuan sebesar Rp3,6 miliar yang seharusnya dikelola untuk pembangunan Desa Entalsewu, justru menguap tanpa jejak dalam dokumen resmi desa. Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto, dan Ketua BPD, Asruddin, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Cahaya Fajar Abaditama.
Dana tersebut diterima pemerintah desa pada tahun 2022, namun tidak pernah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Temuan itu mengindikasikan adanya pengelolaan dana secara tertutup yang berujung pada dugaan korupsi.
“Dana itu seharusnya dikelola secara transparan melalui mekanisme keuangan desa. Namun kenyataannya, dana Rp3,6 miliar itu tidak pernah dicatat dalam APBDes dan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi dalam keterangan resminya, Selasa (22/7/2025).
Penahanan terhadap Sukriwanto dan Asruddin dilakukan usai keduanya diperiksa secara intensif oleh tim penyidik. Dugaan kuat, dana yang bersumber dari pihak ketiga tersebut dipakai untuk tujuan di luar peruntukan, bahkan tanpa sepengetahuan dan pengawasan perangkat desa lainnya.
Menurut Kejari, perbuatan keduanya melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan desa. Karena itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. Kasus ini akan terus kami dalami,” tegas Jhon Franky.
Kejari Sidoarjo juga menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, termasuk bantuan dari pihak swasta. “Kami ingin memastikan setiap rupiah dari dana CSR maupun anggaran negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga desa, bukan untuk memperkaya diri oknum,” ujarnya.
Kasus ini menambah deretan peringatan keras bagi para kepala desa dan pejabat desa lain untuk tidak bermain-main dengan dana yang diperuntukkan bagi masyarakat. Proses hukum terhadap Sukriwanto dan Asruddin pun kini resmi berjalan di bawah pengawasan kejaksaan. (Tomy, Arinta, Saiful, Solihin, Marta, Norita, Rusli)















You must be logged in to post a comment Login