Uncategorized
Kanit Reskrim Tidak Lakukan SOP Dalam Hal Penyidikan, Pelapor Tidak di Berikan SP2HP Sesuai Peraturan Kapolri.

Akbar Umbu Nay, S.H., Dari Wani Law Office Sebagai Kuasa Hukum Korban.
Sumba Barat – Berita Patroli
Sumba Barat 9 Juli 2025, Hukum itu sakral, bukan panggung sandiwara. Siapa yang bermain-main dengan hukum, sedang menggali kubur bagi keadilan. Ketika mereka yang diamanahi sebagai penjaga hukum justru mencederai hukum, maka kepercayaan rakyat tidak sekadar luntur ia hancur, patah, dan terkhianati. Inilah potret buram yang terjadi di Polsek Loli, Polres Sumba Barat.
Kami Akbar Umbu Nay, S.H sebagai kuasa hukum korban, tidak sedang berdiri atas nama kemarahan pribadi akan tetapi berdiri membawa luka rakyat yang dilecehkan, kebenaran yang dipermainkan, dan proses hukum yang diubah menjadi kebohongan berlapis-lapis, ucapnya. Menurut Akbar bahwa di sinyalir ada SP2HP fiktif dengan adanya mengubur kebenaran dan menebarkan kebencian yang mestinya ada 3 SP2HP disebut telah dikirim : 27 Mei 2025, 17 Juni 2025, 30 Juni 2025. Namun, saat kami meminta bukti ekspedisi atau tanda terima resmi, jawaban dari aparat sungguh mencederai akal sehat dengan alasan bahwa “Ekspedisi ketinggalan di rumah”. Yang jadi pertanyaan apakah Polsek Loli kini telah menjadi perpanjangan rumah pribadi? Apakah dokumen negara sedemikian rendahnya hingga teronggok di ruang tamu penyidik?
Faktanya, saat kami datang langsung ke Polres Sumba Barat Lalu ke Polsek Loli pada 7 Juli 2025, hanya ada satu SP2HP yang diserahkan sedangkan dua lainnya tidak pernah kami lihat sebelumnya. Maka benarlah ini bukan kelalaian tapi merupakan kebohongan publik. Ini bukan salah prosedur, ini penghinaan terhadap hukum. Kami diberi SP2HP bukan karena prosedur berjalan, tapi karena kami bersuara. Jika kami diam, kebenaran akan terus dikubur, dan rakyat akan terus dibodohi, ucap Akbar.
Mereka tidak hanya berbohong tapi juga menyesatkan.
2 Juli 2025 : Pelapor masih diperiksa di Polsek, padahal katanya perkara sudah dilimpahkan ke Polres.
3 Juli 2025 : Kami datang ke Polres, dan ternyata tidak ada pelimpahan apapun dari Polsek Loli.
7 Juli 2025 : Wakapolres menerima laporan bahwa SP2HP sudah dikirim, padahal malam itu baru diserahkan.
Jika aparat berani berdusta kepada masyarakat dan advokat, maka rakyat kecil tak akan pernah punya peluang untuk membela diri. Dengan kejanggalan yang kuasa hukum temukan, bahkan Teori Sengkuni di gunakan Kanit menyutradarai dan penyidik bermain lakonnya. Kami melihat dan menduga dengan penuh keyakinan adanya rekayasa sistemik, bukan sekadar kesalahan teknis, Korban juga menyebut 7 pelaku, saksi menyebut 6 pelaku, tapi dalam BAP hanya tercatat 5. Dikatakan telah ada tersangka, namun tidak ada SPDP, tidak ada panggilan resmi, tidak ada surat apapun, ujar Akbar.
Dinyatakan perkara sudah dilimpahkan, namun pelapor masih di mintai keterangan untuk di periksa di Polsek Loli. Ini bukanlah keteledoran tapi ini adalah bentuk penghianatan terhadap hukum, rakyat, dan sumpah jabatan. Apakah mereka menunggu korban berdarah dulu? Atau mereka menari di balik layar karena ada kepentingan yang sengaja disembunyikan? Lalu mereka apakah berani bertanggung jawab jika ada korban lagi.
Laporan di abaikan padahal saling berkaitan, Secara formil, laporan-laporan ini berdiri sendiri. Namun secara substansi, melibatkan kelompok pelaku yang sama.Harusnya ditangani secara paralel, terkoordinasi, dan utuh. Tapi kenyataannya, dipecah, ditunda, dan dikaburkan.
DAFTAR LAPORAN YANG DIBIARKAN MENGGANTUNG :
A) LP/B/07/III/2022/SPKT/Sek. Loli/Res. Sumba Barat/Polda NTT.
Pelapor : Hendrik Saingo Pala (Bapak Yanto) – Dugaan Pengancaman.
B) LP/B/13/V/2025/SPKT/Polsek Loli/Res. Sumba Barat/Polda NTT.
Pelapor : Kartini Lali Dunga (Mama Tuti) – Dugaan Penganiayaan / Pasal 170 KUHP
C) LP/B/14/V/2025/SPKT/Polsek Loli/Res. Sumba Barat/Polda NTT Pelapor : Adrianus Wee Logho – Dugaan Perusakan / Pasal 406 KUHP.
Pengaduan dan permohonan kepastian hukum sudah dan akan kami ajukan, Melalui Surat Pengaduan Resmi Nomor: 92/WANI-LAW/VII/2025, kami akan menyampaikan laporan kepada : Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Kapolda NTT dan Dirreskrimum Polda NTT, Kapolres Sumba Barat, Komisi III DPR RI & Komisi A DPRD Sumba Barat.
kami menuntut dengan tegas :
1. Copot Kanit Reskrim Polsek Loli (Wili) atas dugaan kebohongan struktural dan pelanggaran etik berat.
2. Proses etik dan pidana terhadap penyidik Adi, atas perannya dalam menyembunyikan kebenaran.
3. Audit menyeluruh dan investigasi independen terhadap seluruh penanganan laporan di Polsek Loli.
Kami tidak akan diam, Kami tidak akan tunduk pada rekayasa, Kami tidak gentar menghadapi arogansi berseragam. Jika hari ini kalian berani membohongi rakyat dan advokat, maka besok kalian bisa membungkam rakyat tanpa rasa takut.
Ingat seragam kalian tidak akan menyelamatkan kalian dari keruntuhan kepercayaan rakyat. Kami akan bongkar semuanya, dari yang tersembunyi hingga yang disembunyikan.
Kami adalah suara yang tidak akan bisa diredam. Kami adalah hukum yang tidak bisa dikadali, ujar Akbar Umbu Nay, S.H. sebagai Kuasa Hukum Pelapor. ( Norita, Tomi, Arinta, Yudi, Ifan, Saipul, Marta, John, Andre, Umbu )















You must be logged in to post a comment Login