JATIM
Kejari Mojokerto Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek Pujasera Kapal Majapahit, Negara Rugi Rp1,9 Miliar

Tersangka korupsi proyek pujasera Kapal Majapahit di proyek strategis nasional Taman Bahari Majapahit
Berita Patroli – Mojokerto
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pujasera Kapal Majapahit yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional Taman Bahari Majapahit (TBM). Akibat korupsi ini, negara dirugikan hingga Rp1,9 miliar.
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, menyampaikan bahwa pihaknya memanggil tujuh orang untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (24/6/2025). Namun, hanya lima orang yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan usai pemeriksaan.
“Hari ini kami lakukan penahanan terhadap lima orang tersangka, kami titipkan di Lapas Mojokerto,” kata Bobby dalam konferensi pers di kantor Kejari, Jalan Bypass Mojokerto.
Kelima tersangka yang ditahan yakni:
Zantos Sebaya, Kepala Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, selaku PPTK proyek pujasera Kapal Majapahit.
MK, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.
CI dan N, pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.
HAS, pelaksana paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni Yustian Suhandinata (Sekretaris Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto) dan MR (Direktur CV Hasya Putera Mandiri), mangkir dari pemeriksaan. Yustian diketahui tidak hadir karena alasan sakit, sedangkan MR mangkir tanpa keterangan.
“Tiga hari ke depan akan kami panggil kembali kedua tersangka tersebut,” tegas Bobby.
Proyek pembangunan pujasera Kapal Majapahit berlangsung pada tahun 2023 dengan total anggaran dari APBD Kota Mojokerto sekitar Rp2,5 miliar. Namun, pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan dokumen kontrak, yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.911.583.776 berdasarkan audit dari BPKP Jawa Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

You must be logged in to post a comment Login