Uncategorized
Modus Janji Nikah, Guru Pesantren di Ciamis Perkosa Santriwati Belasan Kali

Ilustrasi oknum guru pesantren pelaku pencabulan
Berita Patroli – Ciamis
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Jawa Barat memberikan pendampingan intensif terhadap seorang santriwati korban pemerkosaan yang dilakukan oleh guru pesantrennya sendiri di wilayah Ciamis, Jawa Barat.
Ketua KPAI Jabar, Ato Rinanto, menyatakan bahwa korban mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Saat ini, korban masih menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisinya.
“Kami mendapati korban dalam kondisi trauma berat,” kata Ato dalam keterangan tertulis pada Sabtu (20/6). Ia menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus mengawal proses hukum demi memastikan keadilan bagi korban. “Selasa lalu laporan kami sampaikan secara resmi,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Kepolisian Resor Ciamis. Pelaku berinisial NHN, seorang pengajar di pesantren tempat korban menempuh pendidikan, diketahui telah memperkosa korban sebanyak 10 kali di rumahnya sendiri.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan, aksi bejat NHN berlangsung sejak November 2024 hingga Februari 2025. Korban, yang saat itu masih duduk di kelas 8 SMP, pertama kali mengenal pelaku pada tahun 2022 dalam relasi guru dan murid.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa sejak tahun 2024, pelaku mulai rutin mengajak korban ke rumahnya dengan dalih akan menikahinya. “Janji manis untuk menikahi korban menjadi dalih busuk pelaku,” ujar Hendra.
Pada awalnya, korban sempat menolak bujuk rayu NHN. Namun karena terus diiming-imingi pernikahan, korban akhirnya menyerah.
Yang lebih mengkhawatirkan, menurut hasil pemeriksaan, NHN ternyata juga diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap lima korban lainnya. Beberapa dari mereka kini sudah dewasa, meski saat kejadian masih di bawah umur. Dugaan perbuatan asusila terhadap korban lain bahkan disebut telah terjadi sejak tahun 2021.
KPAI menegaskan pentingnya perlindungan dan keadilan bagi seluruh korban kekerasan seksual, terutama anak di bawah umur, dan mendorong aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kejahatan seksual di lingkungan pendidikan. (Red)

You must be logged in to post a comment Login