Berita Nasional
Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim, Kusnadi Sebut Gubernur Jatim Tak Mungkin Tak Mengetahui

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa diduga mengetahui aliran dana hibah
Berita Patroli – Jakarta
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Timur saat itu mengetahui proses pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pernyataan itu disampaikan Kusnadi usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Juni 2025. Ia menyiratkan adanya keterlibatan pimpinan daerah dalam perkara korupsi dana hibah tersebut.
“Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi kepada awak media usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski tak secara gamblang menyebut nama, pernyataan Kusnadi merujuk pada masa jabatan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024. Saat dimintai tanggapan soal kemungkinan pemanggilan Khofifah oleh KPK, Kusnadi menjawab singkat. “Oh, saya tidak berharap apa-apa,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita empat bidang tanah yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dana hibah. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan antara 15 hingga 22 Mei 2025.
“Penyitaan dilakukan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Probolinggo satu bidang, Banyuwangi satu bidang, dan Pasuruan dua bidang,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, 27 Mei 2025.
Budi menambahkan, keempat aset tersebut dibeli oleh para tersangka dengan nilai sekitar Rp 8 miliar, namun dari hasil analisis KPK, aset yang disita diperkirakan memiliki nilai hingga Rp 10 miliar. “Keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih atas nama pihak lain,” ujarnya.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 19 orang saksi terkait kasus tersebut, termasuk untuk mendalami proses pengajuan dan pencairan dana hibah. Pemeriksaan dilakukan di Polres Situbondo pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Penyidik mendalami apakah para saksi hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah atau benar-benar mengerjakan sendiri kegiatan tersebut, namun menyerahkan komitmen fee kepada tersangka,” jelas Budi.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya sebagai penerima suap tiga merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya staf penyelenggara negara. Sedangkan 17 orang lainnya adalah pemberi, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
KPK memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang lebih besar di balik aliran dana hibah bermasalah ini. (Red)

You must be logged in to post a comment Login