Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Ketua GRIB Jaya Kalteng Ditangkap Terkait Kasus Penyegelan Pabrik, Polisi Tetapkan Tersangka Premanisme

 

Konferensi pers penetapan tersangka ketua GRIB Jaya Kalteng

Konferensi pers penetapan tersangka ketua GRIB Jaya Kalteng

Berita Patroli – Jakarta

Ketua DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah, Robertson, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyegelan sebuah pabrik di Kabupaten Barito Selatan. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menjerat Robertson dengan dugaan tindak premanisme.

“Penetapan tersangka kami lakukan pada Selasa (20/5/2025), dan saat ini tersangka R sudah ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Kamis (22/5/2025).

Nuredy menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat penyegelan dilakukan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan ormas GRIB Jaya Kalteng.

“Penyidikan masih terus dilakukan. Kami mohon masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menambahkan bahwa penetapan tersangka ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme di wilayah Kalimantan Tengah.

“Ini komitmen kami. Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” tegas Erlan.

Aksi penyegelan pabrik oleh anggota GRIB Jaya Kalteng sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar di Instagram dan X (Twitter), tampak sejumlah orang mendatangi pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan dan memasang spanduk bertuliskan: “Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng.”

Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko  mengungkapkan bahwa aksi penyegelan ini merupakan bentuk pendampingan hukum terhadap Sukarto, warga Barito Timur yang bersengketa dengan PT BAP terkait jual beli karet.

Menurut Erko, PT BAP telah dinyatakan wanprestasi oleh beberapa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tidak membayar kewajibannya kepada Sukarto, senilai total Rp 1,4 miliar.

Putusan-putusan tersebut antara lain berasal dari Pengadilan Negeri Buntok, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, serta Mahkamah Agung Republik Indonesia. Meski telah ada putusan, PT BAP disebut tidak juga memenuhi kewajibannya.

“Sukarto memberikan kuasa penuh kepada DPD GRIB Jaya Kalteng untuk menindaklanjuti dan mengeksekusi hasil putusan itu,” jelas Erko dalam pernyataan tertulis, Minggu (4/5/2025).

Polisi Ingatkan Prosedur Hukum

Polda Kalimantan Tengah menegaskan bahwa segala bentuk tindakan eksekusi hukum harus dilakukan melalui mekanisme peradilan dan bukan dengan cara main hakim sendiri.

“Kami ingatkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum yang sesuai. Tindakan yang melampaui kewenangan hukum bisa berujung pada proses pidana,” kata Kombes Nuredy.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan intensif. Berkas perkara Robertson akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.(Red)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top