Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Tanah Gogol Senilai Rp 16,4 M, Kades Mulyodadi Wonoayu Sidoarjo Dilaporkan Mapolda Jatim

Direktur PT DYM Retno Dewi (KIri) saat laporkan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo ke Mapolda Jatim

SURABAYA – Berita Patroli

Direktur PT DYM Retno Dewi melaporkan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo ke Mapolda Jatim atas dugaan penipuan jual beli tanah Gogol seluas 5,2 Hektare senilai 16,4 milyar, Rabu (29/5/2024).

Bukti-bukti yang disertakan saat pelaporan ini, antara lain bukti transfer, bukti perjanjian dengan notaris, dan juga bukti yang menyatakan bahwa lahan itu tidak sengketa.

Kuasa hukum PT DYM Mustofa mengatakan, pembelian lahan petani ini rencananya untuk pembangunan perumahan, dimana seluruh proses transaksi disebut harus melalui oknum Kepala Desa Mulyodadi.

“Kami ini tidak pernah tau apakah uang yang sudah kami berikan melalui transfer dan cash itu masuk ke petani atau tidak,” kata Mustofa.

Ditambahkan Mustofa, setiap kali mencoba untuk mempertanyakan kelanjutan jual beli tanah tersebut, kades selalu berkelit bahwa lahan pertanian tersebut sudah bersih.

Namun, sebelum membuat laporan ke Polda Jatim, pihaknya justru mendapat gugatan dari pihak lain yang menyatakan obyek tersebut sudah diperjual belikan oleh kades.

“Saat mendapat gugatan dari pihak lain itu, kami baru mengetahui bahwa kami adalah pembeli ke tiga,” ujarnya.

“Harapan kami melalui pelaporan ini supaya uang kembali. Kami juga merasa kasihan terhadap petani yang sempat salah faham, karena mereka berfikir kami yang bermain main,” tegas Mustofa.

Sementara itu, jual beli tanah gogol ini dilalukan pada bulan Maret 2023 lalu. Dimana uang sebesar 16,4 milyar dibayarkan dua kali, dengan rinciannya 10,9 milyar di transfer, dan sisanya dibayarkan tunai.

“Pembayaran ini tidak melalui kepala desa semua, melainkan ada juga melalui orang-orang suruhan kades,” tutup dia. 

(Arinta/ Solihin/ Ipan/ Tommy/ Saiful)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top