JAKARTA
Tim Reformasi Hukum Sektor Agraria Minta Summarecon Bogor Selesaikan Masalah Tanah Dengan Ahli Waris

Eros Djarot (Jaket Hitam) mewakili Tim Percepatan Reformasi Hukum sektor Agraria saat mendatangi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada tanggal 1 Agustus 2023. (foto-ist)
JAKARTA, Berita Patroli – Tim Percepatan Reformasi Hukum sektor Agraria yang dibentuk Menkopolhukam mendatangi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor guna melihat perkembangan kasus dugaan perampasan hak tanah Ahli Waris Niko Mamesa dkk dengan pihak Summarecon Bogor yang telah dibangun perumahan.
Eros Jarot mewakil tim kepada media di Bogor pekan lalu mengatakan, mememinta semua pihak duduk dan selesaikan persoalan ini secara professional dan adil. Ia meminta pihak PT. Semmarecon beserta anak perusahaannya duduk bersama untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan tersebut.
“Kami datang disini untuk mengecek persoalan ini agar rakyat jangan sampai dirugikan. Kami telah bertemu dengan pihak BPN disini dan berharap bersama duduk dan selesaikan secara baik. Jangan sampai rakyat dirugikan”, ungkap Eros Djarot.
Dijelaskan, informasi yang diperoleh tim reformasi sektor agraria ini bahwa pembangunan perumahan summarecon bogor di Desa Nagrak ini bermasalah secara hukum, pihaknya ingin agar prosedurnya harus jelas antara pemilik tanah, pengembang, dan para pembeli yang harus mendapat kepastian.
Untuk diketahui, Tim Hukum ahli waris, Martinus Siki dan Aloysius Abi memegang sertifikat hak milik Tanah seluas 65 Hektar sejak tahun 1972 atas nama Niko Mamesah, dkk yang terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja.
Masalah ini muncul sejak tahun 2013 sejak Bupati Bogor Rahmat Yasin memberikan izin lokasi Pembangunan Perumahan Mewah 244 Ha dan tahun 2021 ditambahkan 44 hektar kepada PT. Kencana Jaya Properti Agung anak Perusahaan PT. Summarecon. Kedua Pejabat ini telah ditahan oleh KPK karna perbuatan Korupsi dalam kasus yang lain.
Masyarakat khususnya pihak ahli waris keberatan karena mereka belum pernah mengalihkan haknya berupa jual – beli, hibah atau ganti rugi atas tanahnya.
Sebelumnya, telah dilakukan empat kali mediasi antara Para Pemilik Ahli Waris dan Pihak Summarecon, di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mediasi juga di Kantor Penanaman Modal dan Peizinan dan 1 kali Sidang lapangan dan Mediasi di tanah sangketa Desa Nagrek yang juga dihadiri hampir Seluruh Dinas Terkait Kabupaten Bogor
namun itu tidak mendapat titik Kesepakatan.
Eros Djarot mewakili Tim Percepatan Reformasi Hukum sektor Agraria yang dibentuk Menkopolhukam ini berharap semua pihak harus duduk Bersama dan selesaikan secara baik jangan sampai rakyat dirugikan.
Redaksi telah menghubungi pihak Summarecon dalam kasus ini namun belum ditanggapi. (tim-redaksi)















You must be logged in to post a comment Login