Connect with us

Berita Patroli

JAKARTA

Jaksa Usut Korupsi Digugat

ilustrasi korupsi

JAKARTA, Berita Patroli – Anggota Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma, dari Papua Barat, mendorong penguatan wewenang kejaksaan. Filep mengecam upaya pengujian materi yang dapat menghilangkan kewenangan kejaksaan dalam menyelidiki kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Menurut Filep Wamafma, konstitusi justru memberikan kekuasaan tersebut kepada Korps Adhyaksa.

“Undang-undang memberikan kewenangan kepada kejaksaan sebagai pengacara negara. Oleh karena itu, kejaksaan sebenarnya memiliki otoritas atas nama negara untuk menjalankan prinsip negara hukum, rechsstaat. Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan konstitusi,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Oleh karena itu, dia tidak setuju dengan upaya menghapus kewenangan jaksa dalam menyelidiki tindak pidana korupsi.

“Jadi, jika ada usaha untuk menghapus kewenangan kejaksaan dalam penyelidikan tindak pidana korupsi, saya justru tidak setuju. Karena salah satu alat kekuasaan negara adalah kejaksaan yang diberi kekuasaan oleh negara untuk menegakkan hukum bersama-sama dengan kepolisian dan pengadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Filep Wamafma, seorang doktor hukum lulusan Unhas Makassar, menyatakan bahwa pembatasan wewenang kejaksaan akan menimbulkan masalah. Baginya, itu adalah tindakan yang tidak tepat.

“Jadi, keliru jika ada usaha untuk melemahkan atau menghilangkan wewenang kejaksaan dalam penanganan penyidikan kasus tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Filep Wamafma justru mendorong perluasan wewenang kejaksaan agar penegakan hukum menjadi lebih optimal. Dia juga meminta agar Jaksa Agung tidak dipilih di lembaga politik, seperti DPR, karena hal itu dapat mengancam independensinya dan bahkan melemahkannya.

“Kepala Kejaksaan Agung harus orang yang independen dan berasal dari lingkungan kejaksaan itu sendiri. Ini akan lebih baik karena dia lebih memahami tugas dan fungsinya, dan juga terhindar dari transaksi politik,” kata Wakil Ketua Komite I DPD RI ini.

Seperti yang diketahui, seorang advokat bernama Yasin Djamaludin mengajukan gugatan terhadap wewenang jaksa dalam menyelidiki kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, ia meminta MK menyatakan bahwa UU Kejaksaan Pasal 30 ayat (1) huruf d; UU Tipikor Pasal 39; serta UU KPK Pasal 44 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (5) khusus frasa “atau kejaksaan”; Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa “atau kejaksaan”; dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau kejaksaan” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon berpendapat bahwa sejumlah pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Alasannya adalah adanya hak penyidikan kasus korupsi yang membuat kejaksaan memiliki kekuasaan yang lebih besar selain melakukan penuntutan dan penyidikan.

Pemberian wewenang sebagai penyidik dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan dianggap memungkinkan jaksa untuk melakukan penyidikan dengan sewenang-wenang.

Dalam permohonan tersebut juga disebutkan bahwa proses prapenuntutan penyidikan dilakukan oleh jaksa sendiri, sehingga tidak ada pengawasan penyidikan dari lembaga lain dan seringkali mengabaikan hak-hak tersangka, seperti pemeriksaan saksi/ahli untuk mengungkap kebenaran suatu perkara.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JAKARTA

To Top