Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Polisi Musnahkan 5,4 Kg Sabu asal Pekanbaru di Palembang, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto: Pemusnahan 5,4 Kg sabu di Polrestabes Palembang.

Palembang – Berita Patroli – Sabu seberat 5,4 Kg yang berasal dari Pekanbaru, Riau dimusnahkan polisi. Sabu yang dimusnahkan itu didapat dari dua pengendar yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Dari barang bukti yang diblender tersebut, kita mendapatkan informasi bahwa sabu itu berasal dari Pekanbaru. Dan kedua tersangka ini akan mengedarkannya di wilayah Sumsel maupun Palembang,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono, Kamis (8/6/2023).

Sabu tersebut, katanya, didapat Satnarkoba Polrestabes dari penangkapan dua orang pelaku yang merupakan pengedar, FS dan EP.

“Tersangka FS dan EP ini diamankan dengan berbeda LP (laporan polisi),” katanya.

Di mana menurutnya, pihaknya lebih dulu menangkap FS berikut barang bukti sabu seberat 480 gram saat berada di Lorong Perjuangan 3, Seberang Ulu II, Palembang, Sabtu (15/4) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sedangkan, EP ditangkap pihaknya berikut barang bukti 5 Kg sabu saat hendak membawanya ke wilayah Betung Banyuasin di Jalan HM Noerdin Panji, Sukarami Palembang, Senin (8/5) sekitar pukul 00.05 WIB.

Dijelaskannya, sesuai undang-undang yang berlaku barang bukti tersebut wajib dimusnahkan, dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung saat menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan.

“Barang bukti ini juga ada beberapa yang kita sisihkan, sebagai barang bukti saat persidangan nanti. Pemusnahan ini kita lakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan penyidik,” jelas dia.

Pemusnahan itu sebutnya telah menyelamatkan 21.688 jiwa, selain disaksikan Tim Bidlabfor Polda Sumsel, turut hadir pihak Kejaksaan dan sejumlah Organisasi Anti Narkoba di Palembang.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dari siapa para tersangka mendapatkan barang haram tersebut. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top