Uncategorized
2 Tahun Beraksi, Sindikat Human Trafficking di Pemalang Berhasil Raup Rp 2 Miliar
Semarang, Berita Patroli – Sindikat perdagangan orang yang melakukan pengiriman pekerja Indonesia menjadi anak buah kapal (ABK) ilegal di Pemalang, Jawa Tengah, mengaku telah beraksi selama dua tahun terkahir. Selama itu, perusahaan tersebut sudah mengantongi uang hingga Rp 2 miliar dari para korbannya.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan tersangka yaitu Direktur Utama PT SMS, Ade Irawan (35) sudah beraksi sejak Mei 2021 hingga aksinya terbongkar pada Mei 2023. Sejak itu dia sudah memberangkatkan 447 orang sebagai ABK ilegal dan masih ada 114 orang yang belum berhasil berangkat namun aksinya telah terbongkar.
“Dari 447 orang korbannya tersangka telah mendapatkan hasil mencapai kurang lebih sebesar Rp 2 miliar,” kata Luthfi di Mapolres Pemalang, Rabu (7/6/2023).
Pelaku melakukan perekrutan dengan iming-iming kepastian bekerja di luar negeri, meskipun para korban tidak memenuhi kriteria. Perusahaannya ternyata tidak memiliki izin.
“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 84 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Luthfi. (red)

You must be logged in to post a comment Login