Berita Nasional
Koruptor yang pernah melibatkan Dua Jenderal Polisi , Sekarang tersangka dibekuk , setelah 17 tahun Buron
Berita Patroli JAKARTA – Penangkapan Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobol bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun tentunya tak lepas dari dua nama jenderal purnawirawan polisi yang ikut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri (2004-2005) Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko.
Dua jenderal ini pula yang menetapkan Maria dan Adrian Herling Waworuntu serta 10 orang lainnya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Pol: 86/X/2003/Dit II Eksus tertanggal 7 Oktober 2003.
Kala itu, sprindik tersebut ditandatangani Samuel Ismoko ketika Kabareskrim dijabat Suyitno Landung. Dalam proses peradilan, terungkap bahwa Suyitno dianggap terbukti menerima suap berupa mobil Nissan X-Trail Type ST (standar) seharga Rp 247 juta.
PN Jaksel pun memvonis Suyitno Landung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Senasib, Ismoko juga terbukti menerima suap berupa travel cek Rp200 juta dari BNI dan travel cek Rp 50 juta dari atasannya.
Seluruh travel cek ini diberikan karena keberhasilan Ismoko melakukan penyidikan kasus Deposito On Call (DOC) BPD Bali pada BNI. Ismoko lantas divonis PN Jakarta Selatan selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan pada 26 September 2006.
Dalam dakwaan dan surat tuntutan terhadap Ismoko, sebenarnya JPU juga menuangkan bahwa Ismoko selaku Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri telah menerima suap Rp15,5 miliar dari Adrian Waworuntu. Suap ini diterima Ismoko dengan konsekuensi memerintahkan bawahannya Irman Santosa selaku Kanit II Bareskrim berpangkat Kombes Polisi, untuk tidak melakukan penyitaan terhadap semua aset milik PT Brocolin Internasional.
PT Brocolin Internasional merupakan salah satu perusahaan penerima aliran dana hasil L/C fiktif BNI dalam perkara Adrian dkk. Di antara aset itu yakni tiga perkebunan dengan total nilai Rp51 miliar yang dibeli dari hasil pencairan L/C fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru.
Berikutnya Ismoko juga menyetujui pencabutan blokir rekening PT Brocollin International dan menyetujui penjualan aset dalam bentuk tujuh buah sertifikat tanah di Cilincing, Jakarta Utara yang dilakukan oleh Jeffrey Baso selaku Direktur Utama PT Triranu Caraka Pacific. Total hasil penjualan aset itu sejumlah Rp6,3 miliar tapi hanya disetorkan Rp1 miliar ke BNI.
Dalam persidangan, Ismoko membantah dugaan penerimaan Rp15,5 miliar dari Adrian sebagaimana didakwakan dan dituntut JPU. Perkara atas nama Ismoko sempat naik ke tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim banding mengurangi masa pidananya selama 5 bulan pada Januari 2007. Pada 8 Februari 2007, Ismoko resmi menghirup udara bebas ( her )