Uncategorized
Ditolak PN Purwokerto, Transgender asal Banyumas Ajukan Kasasi ke MA
Surabaya, Berita Patroli – Assyifa Icha Khairunnisa (29) Transgender asal Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dilakukan setelah permohonan untuk mendapatkan legalitas status jenis kelamin perempuan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
“Permohonan ganti status gendernya ini ditolak oleh PN Purwakata pada bulan April dan kita langsung ajukan Kasasi , karena yang bersangkutan terlihat sangat terpukul atas keputusan PN,” terang Kuasa hukum Icha, Djoko Susanto SH dikutip Berita Patroli.
Dijelaskan, terkait perubahan nama dari Faqih Al Amien menjadi Assyifa Icha Khairunnisa semua keluarga sudah menerima. Begitupun dengan lingkungan sekitar Icha.
Bahkan keluarga Icha juga memberikan support saat ia menjalani operasi pergantian jenis gender di Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya tahun 2021 lalu.
“Baik keluarga maupun lingkungan sudah menerima dan saat ini Icha hanya butuh legalitas atas status jenis kelaminnya yang baru tersebut. Saya tegaskan, ini adalah hak Icha untuk menentukan nasibnya sendiri,” tegas Djoko.
Terlahir sebagai anak laki-laki dengan nama Faqih Al Amien, sejak kecil Icha mengaku sudah mempunyai kecenderungan sebagai perempuan. Ia lebih suka main boneka ataupun menggunakan baju perempuan.
“Saya berusaha tidak menampakan secara mencolok hasrat saya ingin menjadi perempuan, namun saat lulus SMP, saya sudah tidak mampu lagi untuk menahan,” tuturnya.
Bahkan sewaktu memasuki masa puber, Icha mengatakan, ia mengalami mimpi basah dengan laki-laki, bukan dengan perempuan.
Saat ini Icha sudah selesai menjalani operasi ganti kelamin dan secara fisik, ia sudah utuh menjadi perempuan.
Icha juga sudah hidup mandiri dengan memiliki usaha salon kecantikan serta memiliki kekasih yang siap menikahinya dan keluarga juga sudah menerima dengan tangan terbuka.
Sehingga untuk mewujudkan kebahagiaannya saat ini, Icha tinggal menunggu legalitas statusnya sebagai perempuan dari PN, supaya bisa menikah.
Hal ini dimaksudkan, sebagai pembuktian bahwa kliennya tidak pernah tersangkut kasus kriminal apapun dan pengajuan pergantian status gender murni karena kondisi psikologis dan fisik yang bersangkutan yang memang lebih condong ke perempuan.
“Permohonan ganti status gendernya ini ditolak oleh Pn Purwakata pada bulan April dan kita langsung ajukan Kasasi , karena yang bersangkutan terlihat sangat terpukul atas keputusan PN,” imbuh Djoko. **

You must be logged in to post a comment Login