Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Kelurahan Babat Jerawat

Surabaya – Berita Patroli

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Rumah RJ itu diresmikan karena tidak semua kasus pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jawa Timur (Forkopimda Jatim) dan Surabaya menghadiri peresmian Rumah RJ itu. Mulai dari Kepala Kejati Jatim, Wali Kota Surabaya, hingga Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengawali peresmian itu dengan seremoni pemotongan pita yang diikuti jajaran forkopimda dan SKPD. Dia mengatakan bahwa salah satu alasan rumah RJ berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat.

Sebab, kata dia, tidak semua kasus atau perkara pidana bisa diselesaikan melalui hukum. Di Rumah RJ yang dijuluki Omah Rukun itulah, ada nilai-nilai yang sesuai dengan kearifan lokal yang ditegakkan.

“Kita akan lihat, di mana sih tempat keadilan itu? Salah satunya di sini, di Rumah RJ. Saya atas nama institusi berterima kasih kepada semua dan semoga bisa tepat sasaran,” ujarnya saat peresmian Rumah RJ, Senin (28/3/2022).

Mia menjelaskan RJ telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesia saat ini. Menurutnya, RJ bisa menjadi pembeda di ranah hukum di Indonesia.

Artinya, apabila ada tindak pidana yang dijalani tersangka baru pertama kali dan bukan residivis kemudian tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian materiel tak lebih 2.5 juta serta sudah saling memaafkan dengan korban, maka RJ bisa diterapkan.

“Apabila semua unsur itu terpenuhi, dapat diterapkan keadilan RJ,” ujarnya.
Mia menerangkan, tujuan utama Rumah RJ adalah untuk mengembalikan keadaan semula dan kembali utuh. Sehingga tidak ada dendam dari beberapa pihak yang berperkara.

Berdasarkan pengalamannya di dunia hukum selalu ada saja pelaku atau pun korban yang dendam setelah menerima vonis dari hakim. Maka dari itu pihaknya berupaya mengembalikan hak RJ dengan seadil-adilnya secara musyawarah mufakat.

“Kami (jaksa) dengan suatu upaya melihat secara faktual latar belakang tindak pidana itu, apakah berlaku jahat itu memenuhi unsur melawan hukum atau ada masalah sosial dan keterpaksaan? Maka dari itu kami mengimbau agar saling koordinasi , kejaksaan juga bisa melihat secara faktual dan apabila tak ada unsur mens rea, InsyaAllah ke depan bisa lebih baik lagi,” katanya.

Mia berharap, Rumah RJ bisa berguna dan dimaksimalkan bagi pencari keadilan. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pihaknya juga akan didampingi pemuka-pemuka agama masing-masing pihak yang berperkara
Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi mengatakan, pembangunan rumah RJ itu memang untuk mengakomodir kepentingan korban dan mengembalikan situasi di masyarakat dapat pulih seperti sedia kala.

Menurutnya, semakin besar animo masyarakat terkait pola RJ hal itu semakin mendorong pihak kejaksaan untuk getol mencanangkan pembentukan rumah-rumah RJ di setiap titik di kota maupun kabupaten.
kehadiran Rumah RJ itu bisa membantu pemerintah desa dan kota menyelesaikan perkara perdata maupun pidana sebelum masuk ke jalur persidangan. Supaya persoalan kecil yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kelurahan bisa segera usai.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengapresiasi peresmian Rumah RJ itu. Ia berharap penyelesaian masalah yang terjadi di Surabaya tidak semuanya diselesaikan dengan jalan pidana. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top