Berita Nasional
Kepala BBKP Diminta Tindak Tegas Maraknya Impor Kulit Sapi Ilegal
Berita Patroli, Sidoarjo – Di saat situasi negara yang lagi gencar- gencarnya berperang melawan virus Corona (Covid-19), para pengusaha import kulit sapi juga ikut gencar melakukan importir kulit sapi ke Indonesia.
Dari informasi yang didapat awak media tentangnya adanya pengiriman kulit import sapi di salah satu gudang Safe Lock kab. Sidoarjo, awak media menelusuri area pergudangan dan menemukan aktifitas bongkar muat kulit sapi import. Selasa (14/4/2020).
Di gudang yang tidak terpampang nama papan perusahaan itu, awak media ditemui orang yang mengaku kepercayaan bos pemilik kulit sapi import bernama Yanto.
Dari keterangan Yanto, bahwa bosnya telah import kulit sapi yang berasal dari Amerika dan Cina sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Dan mengatakan bahwa big bos importir kulit sapi sudah dapat izin dari para oknum yang berkaitan. Bahkan Yanto keceplosan omong sudah dekat dengan penegak hukum yaitu Wakil Direktur (Wadir) Polda Jatim dan pihak Bea Cukai.
Pada hari yang sama, awak media mengikuti truk pengangkut kulit sapi sampai di pintu keluar kab.Lamongan, dan dari keterangan sopir truk, bahwa kulit sapi yang bertotal 7 ton itu akan dikirim ke H.Toher di Pekalongan, Jawa Tengah untuk pembuatan cecek.
Dari keterangan Yanto dan penemuan truk yang akan kirim kulit sapi ke Pekalongan, awak media akan melakukan penelusuran terkait bebasnya penjualan kulit sapi.
Dikesempatan berbeda, Pengacara Didi Sungkono dari Yayasan LBH Rastra Justitia 789 ketika diminta konfirmasi terkait undang undang Ekspor Import Kulit sapi, ia memaparkan, banyak undang undang menyangkut hal itu.
“Dalam ekspor impor makanan diatur dalam UU no 16 tahun 1992 dan jika dikonsumsi manusia melanggar UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan UU Pangan sebagai mana diatur didalam UU no 18 tahun 2012 tentang pangan,” ungkap Didi Sungkono. Selasa (21/4/2020).
“Kami harap pihak Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) segera bertindak, tidak mungkin oknum oknum BBKP tidak tahu, karena ini sangat marak dan perdarannya juga tanpa tedeng aling-aling. Sudah jelas ada aturan dari Dirjen Peternakan bahwa impor Kulit sapi dilarang, apalagi ini untuk dikonsumsi,” urai Didi Sungkono
“Semua sudah diatur dalam UU No 18 Tahun 2009 Tentang Karantina dan Kesehatan Hewan.Di pasal 89 sudah sangat sangat jelas ditambah pula diatur dalam pasal 93 ayat 2, ini adalah pidana, bukan suatu pelanggaran administrasi. untuk yang mengolah dan mengedarkan juga termasuk perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam undang undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan,” pungkas Didi Sungkono. @red (Didikgondrong)