Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Warga Desa Gledug Larang Truk Muatan di atas 5 Ton Lewati Jalan Desa

Berita Patroli, Blitar – Karena sering meresahkan warga serta menjadi faktor rusaknya jalan desa dan kecelakaan, warga desa larang seluruh truk muatan pasir melebih tonase lewat jalan desa.

Hal ini terpaksa dilakukan pemuda dan perangkat desa Gledug kecamatan Sanan Kulo, kabupaten Blitar betindak tegas karena truk dengan tonase melebihi 5 ton menjadi penyebab utama rusaknya jalan serta penyebab beberapa kecalakaan. Karena pada dasar jalan desa (jalan kelas 3) tetapi di paksa untuk muatan diatas 5 ton.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kades GLedug Kholik M mengatakan, “Kita ambil langkah tegas ini karena sering mendapatkan aduan dari masyarakat akan maraknya truk pasir dengan muatan diatas 5 ton. Hal itu lah yang menjadi penyebab hancurnya beberapa ruas jalan desa Gledug,” ungkapnya.

“Kita dulu sudah menghimbau kepada sopir truk untuk mengurangi muatannya, namun faktanya mereka bandel dan tak di gubris,” ujarnya.

Lebih lanjut Kholik M menambahkan, “Berdasarkan surat keputusan kepala desa nomor: 474/ 282/ 409.18.10.2020, mulai Selasa 21 april 2020 mulai jam 00.00 Wib, seluruh truk pasir melebih 5 ton dilarang melintasi jalan desa Gledug, jika mereka tetap nekat maka akan ada sangsi putar balik, turunkan hingga 5 ton batas muatan,” terangnya.

Atas langkah yang diambil kades Gledug ini banyak mendapatkan dukungan seluruh warga desa. Pasalnya para sopir truk selama ini saat melintas desa Gledug cenderung kecepatan tinggi, serta tidak jarang menjadi penyebab beberapa kejadian laka lantas.

Pri warga salah satu Gledug mengatakan, “Kita sangat mendukung langkah pak kades, dan saya siap membantu dalam pelaksaan kegiatan ini, semua demi keyamanan warga Gledug dan sekitarnya,” pungkasnya.

Dalam Undang – Undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah diterangkan tentang batas atas dan batas bawah kelas jalan dan tonase muatan.

Untuk jalan desa masuk kategori jalan kelas 3, namun tetap dilintasi truk dengan muatan diatas 10 ton lebih dengan aktifitas 24 jam. Pasir bermuara dari sungai lahar yang melintasi desa Penataran, Kedawung, Sumberasri yang di gali secara ilegal/legal dengan alat berat. Dampak yang terjadi justru di alami masyarat luar wilayah tersebut. @ris/had

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top