Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian ,” Oknum Polisi Banting Mahasiswa Yang sedang Berdemo tidak Memahami UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Polri harus bertindak Humanis,PROMOTER, PRESISI,

JAKARTA, Berita PATROLI – Pengamat Kepolisian Didi Sungkono.S.H.,M.H., kepada juru warta saat diminta menyikapi perilaku oknum saat sedang bertugas dan membanting mahasiswa serta terekam divideo dan viral, mengatakan,” tindakan polisi yang membanting pedemo di Kabupaten Tangerang harus menjadi introspeksi bagi Polri.

Pengamat kepolisian ini mengingatkan, dulu saat menjalani uji kelayakan di DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berjanji bahwa Polri akan bertindak humanis dalam melaksanakan tugas. Tugas Polri tidak bisa lepas dari UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dan juga harus bisa memahami UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, tidak boleh Represif dalam menghadapi adik2 mahasiswa,mereka itu calon pemimpin masa depan, bukan gerombolan yang tidak ber atribut, jadi lebih humanis dan profesional, bukan adu fisik, adu piting dan dibanting, bukankah Polri juga diajar tentang UU No 39 Thn 1999 Tentang HAM? Dalam menangani demontrasi anggota Polri sudah dibekali PERKAP dan SOP, harus tetap terukur dan prosedural,tidak boleh arogan, dan bertindak brutal, oknum tersebut harus disanksi tegas,” Urainya. Lebih jauh Didi menambahkan,

“Saya kira ini menjadi introspeksi yang dalam kepada Polri agar tetaplah kembali kepada semangat PROMOTER,PRESISI, yang menjadi tagline-nya Kapolri , Tidak ada lagi banting-membanting, tidak ada lagi represif, yang ada adalah humanis, karena itu yang memang dijanjikan oleh,” Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.SIK, Ujar,” Didi Sungkono, saat diminta tanggapannya terkait perlakuan oknum Polri yang berlebihan dalam menangani demo mahasiswa

Oleh sebab itu, ia meminta agar seluruh jajaran Polri, mulai dari pusat sampai ke daerah, dapat menangani aksi penyampaian pendapat dengan humanis, jangan sampai ada peserta aksi yang tercederai secara fisik.Kapolda harus mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menegakkan aturan yang berlaku agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

“Biarkan kepolisian untuk memastikan, menyidiknya, atau memeriksanya sampai batas mana, tapi yang jelas bahwa publik melihat sesuatu yang tidak patut itu, sesuatu yang tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar dia.
Namun, Pengamat Kepolisian ini menilai, pimpinan kepolisian di wilayah tersebut harus dimintai pertanggungjawaban.

Menurut Didi Sungkono.S.H.,M.H., Polri dapat menerapkan sanksi pencopotan seperti yang dijatuhkan kepada Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupuli yang dinilai tidak profesional dalam menangani sebuah kasus.

” Masyarakat memberikan apresiasi kapolda (Sumatera Utara) karena langsung copot kapolseknya, itu tanggung jawab paling tidak ke atasnya. Jadi yang ini juga bisa dipakai untuk tanggung jawab satu tingkat ke atasnya,” Urai Didi Sungkono.S.H.,M.H.,
Perlu masyarakat ketahui peristiwa ini diberitakan bermula dari seorang anggota polisi membanting seorang peserta aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Peristiwa itu terekam dalam sebuah video singkat. Dalam video tersebut, peserta aksi yang diduga seorang mahasiswa dipiting lehernya lalu digiring oleh polisi berbaju hitam.
Setelah itu, oknum polisi itu membanting peserta aksi tersebut ke lantai dengan cukup  keras hingga mengalami kejang-kejang.

Berdasarkan keterangan polisi, FA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin yang menjadi korban dalam peristiwa itu, sudah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Polisi mengeklaim FA dalam kondisi baik. Atas peristiwa itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.SIK., dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf kepada Mahasiswa tersebut

Kapolda Banten menyatakan bakal menindak personel polisi yang membanting Mahasiswa berinisial FA. Adapun personel yang membanting FA merupakan anggota di Polres Kota Tangerang berpangkat brigadir berinisial NP.

Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pun turun ke Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan pengamanan saat aksi demo tersebut. ( Andre/Humbass)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top