Berita Nasional
Penting Ada Upeti, Pertambangan Pasir Liar di Kedawung LOOOOSSS DOOOL
Blitar, Berita Patroli – Aktifitas penambangan pasir (Galian C) liar atau ilegal marak terjadi lagi di Kota Patria Blitar. Penambangan pasir liar ini terjadi di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kota Blitar. Aliran sungai lahar Gunung Kelud jadi ajang bancakan para pengusaha galian C yang sudah membayar KA kepada pihak pihak tertentu, sehingga bisa leluasa melakukan eksploitasi pasir di aliran lahar gunung kelud di desa Kedawung Kota Blitar.
Narasumber yang tidak kami sebutkan namanya (nama -red) tersebut mengatakan bahwa, aktifitas penambangan pasir liar dengan menggunakan alat berat Exsavator beroperasi setiap hari dan berlangsung hingga 24jam setiap harinya.” Mereka sudah mulai melakukan aktifitasnya mulai dini hari mas, dan itu sampek malam hari. Pokoknya hampir 24 jam non stop alat berat itu bunyi mas,” ucapnya.
Hal ini bisa kita bayangkan seberapa besar aktivitas eksploitasi berlangsung di area tersebut. Berapa juta kubik kapasitas produksi dan frekuensi pengiriman yang berasal dari titik tambang untuk dieksploitasi keluar oleh pengusaha galian c ilegal ini.
Ditambahkan oleh narasumber, dalam sehari kapasitas produksi yang berasal dari tambang tersebut dapat mencapai 30 sampai 50 rit/ satu titik tambang. Harga untuk setiap rit pasir berkisar Rp. 500.000 hingga Rp. 650.000. Estimasi omset yang didapatkan dari adanya aktivitas ini dapat mencapai miliaran setiap bulannya.
Apabila aktivitas eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat, harus dicuri atau lolos begitu saja ke pihak-pihak yang mencari keuntungan mereka sendiri.
Aktivitas pertambangan diatur jelas dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “ Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dari pantauan koran ini dilapangan terdapat 3 alat berat berupa ekskavator (backhoe) yang digunakan untuk mengeruk pasir di sungai tepat di lokasi titik pusat tambang. Selain itu, aktivitas pengangkutan pasir dari dasar sungai menuju titik selanjutnya juga melibatkan puluhan Dump Truck.
Selain kerugian negara yang diakibatkan dari pencurian kekayaan alam tersebut, masyarakat disekitar titik tambang juga merasa dirugikan dengan adanya alat berat yang digunakan. Serta rusaknya jalan akibat lalu lalang kendaraan dump truk berisi material pasir dari area tambang liar. Hal ini tentu sangat merugikan warga dari segi keselamatan dan kenyamanan berkendara.
Bahaya lainnya adalah rusaknya kontur dan konstruksi susunan tanah tebing, disekitar area pengerukan pasir yang dapat menimbulkan bencana tanah longsor, hal ini tentunya juga mengintai keselamatan para pekerja yang berada di titik pengerukan.
Tempat terpisah, kanit pidsus polresta blitar Ipda.Bagio saat dihubungi koran ini terkait adanya praktek Penambangan ilegal besar besaran di desa kedawung”maaf mas, haduh saya di tulungagung ada wasrik”ujarnya
Hingga berita ini diturunkan, aktifitas pertambangan ilegal di Kedawung masih tetap berlangsung. Pihak aparat penegak hukum hanya mendiamkannya saja, apakah semua ini memang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga pihak aparat hukum terdiam.
To be continue

You must be logged in to post a comment Login