JATIM
Teras Center Nusantara Pertanyakan Integritas Seleksi Direksi Perumda Bojonegoro, Rekam Jejak Perkara Pidana Luput Verifikasi

Teras Center Nusantara pertanyakan proses seleksi Direksi Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri. Fokusnya bukan pada pribadi seseorang, melainkan pada kualitas sistem, ketelitian panitia seleksi, dan komitmen pemerintah dalam memastikan jabatan publik diisi oleh figur yang telah melewati verifikasi integritas secara menyeluruh.
BERITA PATROLI – BOJONEGORO
Proses seleksi Direksi Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri mendapat sorotan tajam dari Yayasan Teras Center Nusantara. Lembaga tersebut mempertanyakan sejauh mana verifikasi integritas, penelusuran rekam jejak, dan due diligence dijalankan oleh Panitia Seleksi sebelum menetapkan direktur terpilih.
Polemik bermula dari pengaduan resmi yang telah disampaikan Teras Center Nusantara kepada Bupati Bojonegoro terkait proses seleksi Direksi Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri.
Ketua Teras Center Nusantara, Achmad Imam Fatoni, mengatakan pengaduan tersebut didasarkan pada informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Perkara Nomor 147/Pid.B/2018/PN Bjn yang dinilai relevan untuk menguji kualitas proses verifikasi integritas terhadap direktur terpilih, Mochammad Choirul Huda.
Menurut Fatoni, pengisian jabatan strategis pada badan usaha milik daerah tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan berkas administrasi dan kelengkapan dokumen formal. Jabatan yang mengelola aset daerah dan kepentingan publik, kata dia, harus melalui proses penelusuran rekam jejak yang mendalam dan menyeluruh.
“Jabatan direksi BUMD bukan sekadar posisi administratif. Karena itu, publik berhak mengetahui sejauh mana proses verifikasi integritas dan prinsip kehati-hatian benar-benar diterapkan dalam seleksi,” ujarnya.
Untuk memperoleh penjelasan langsung, Teras Center Nusantara melakukan audiensi dan klarifikasi dengan Panitia Seleksi Direksi Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri pada 26 Mei 2026 di ruang kerja Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam bersama perwakilan Panitia Seleksi, Laela Nor Aeny dan Rupiarsieh.
Dalam pertemuan itu, Panitia Seleksi menjelaskan bahwa proses verifikasi integritas dilakukan berdasarkan dokumen administrasi dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diserahkan peserta. Panitia juga mengaku tidak mengetahui adanya informasi terkait rekam perkara pengadilan yang berkaitan dengan direktur terpilih saat proses seleksi berlangsung.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, menurut Teras Center, jika informasi yang telah menjadi bagian dari dokumen publik tidak terdeteksi selama proses seleksi, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas mekanisme verifikasi dan due diligence yang diterapkan.
Teras Center juga mengungkapkan bahwa Panitia Seleksi menyampaikan telah memiliki standar tertulis terkait due diligence. Namun, lembaga tersebut menilai mekanisme itu masih perlu diperkuat melalui penelusuran aktif terhadap informasi publik dan rekam jejak substantif calon pejabat strategis.
Terlebih, kata Fatoni, terdapat putusan bersalah dari Pengadilan Negeri Bojonegoro terkait tindak pidana penipuan yang menurut mereka semestinya menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses verifikasi integritas calon direksi.
Di sisi lain, Panitia Seleksi menjelaskan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan lebih menitikberatkan pada pemenuhan administrasi serta kelengkapan dokumen peserta. Panitia juga menyebut tidak ada mekanisme evaluasi lanjutan karena selama tahapan seleksi tidak terdapat sanggahan dari masyarakat.
Bagi Teras Center, alasan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban panitia untuk melakukan penelusuran rekam jejak secara aktif. Mereka menilai kualitas seleksi pejabat publik tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya keberatan dari masyarakat, melainkan harus ditopang oleh mekanisme verifikasi yang ketat, independen, dan menyeluruh.
“Kami tidak masuk pada penilaian pribadi seseorang. Fokus kami adalah kualitas tata kelola, kecermatan proses verifikasi, dan sejauh mana prinsip kehati-hatian diterapkan dalam pengisian jabatan strategis yang berkaitan dengan kepentingan publik,” tegas Fatoni.
Hingga kini, pengaduan yang telah disampaikan kepada Bupati Bojonegoro disebut belum mendapatkan tanggapan maupun tindak lanjut resmi dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Minimnya respons tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan publik yang lebih luas mengenai transparansi, akuntabilitas, dan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan setiap jabatan strategis di lingkungan BUMD diisi oleh figur yang telah melewati proses verifikasi integritas secara menyeluruh.
Di tengah tuntutan pemerintahan yang bersih dan profesional, polemik ini menjadi ujian bagi Pemkab Bojonegoro untuk membuktikan bahwa seleksi pejabat BUMD tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memenuhi standar integritas yang layak dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(Nyoto, Yanto, Tomy)















You must be logged in to post a comment Login