Berita Nasional
Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Pabrik “MinyaKita” Ilegal di Sidoarjo, Takaran Disunat hingga 30 Persen

Sebuah gudang di kawasan Sedati, Sidoarjo, disulap menjadi tempat produksi minyak goreng ilegal. Tanpa izin usaha, tanpa sertifikasi SNI, bahkan nomor BPOM yang dicantumkan pun tidak sesuai.
Aktivitas ilegal pengemasan ulang minyak goreng ini berjalan sejak akhir 2025. Minyak curah dibeli dari distributor resmi, lalu dikemas ulang menggunakan merek “MinyaKita” tanpa izin. Parahnya, takaran dalam kemasan tidak sesuai label, sehingga merugikan masyarakat sebagai konsumen.
BERITA PATROLI – SIDOARJO
Praktik curang peredaran minyak goreng kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggerebek pabrik pengemasan minyak goreng sawit ilegal bermerek “MinyaKita” di kawasan pergudangan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HPT (38) selaku pemodal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) yang bertugas sebagai operator produksi.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan pengungkapan ini berkaitan dengan pelanggaran serius terhadap standar mutu, label, hingga takaran produk yang beredar di masyarakat.
“Kasus ini terkait produksi minyak goreng MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengungkapkan pabrik tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Tidak hanya itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk, serta tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Yang lebih mencengangkan, isi minyak dalam kemasan diduga sengaja “disunat”. Untuk kemasan 1 liter, isinya hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter. Sementara kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.
“Ini jelas merugikan konsumen karena takaran tidak sesuai dengan label,” tegas Roy.
Modus pelaku terbilang sederhana namun merugikan. Mereka membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang menggunakan merek “MinyaKita” tanpa izin, seolah-olah produk resmi pemerintah.
Aksi ilegal ini telah berjalan sejak Desember 2025. Dalam sekali produksi, pelaku mampu menghasilkan hingga 1.000 karton dengan omzet mencapai Rp234 juta. Distribusinya pun meluas ke berbagai daerah, seperti Jember, Tarakan, hingga Trenggalek.
Tak hanya di Sedati, polisi juga menemukan praktik serupa di gudang lain di kawasan Taman, Sidoarjo. Meski memiliki izin usaha, pelaku tetap melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran isi minyak.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal di bidang perindustrian, perlindungan konsumen, dan standardisasi. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda miliaran rupiah.
Kasus ini kembali membuka fakta bahwa praktik nakal di sektor kebutuhan pokok masih marak terjadi. Polisi pun memastikan akan terus memburu pelaku-pelaku lain yang bermain curang dan merugikan masyarakat luas.
(Tomy, Arinta, Norita, Dwi, Ningsih, Solihin)















You must be logged in to post a comment Login