Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Oknum TNI AD Bobol Sejumlah Minimarket di Tulungagung dan Trenggalek, Pelaku Residivis Pencurian

Wakapendam V/Brawijaya Letkol Czi Yudo Aji Susanto membenarkan penangkapan oknum anggota TNI AD berinisial AM yang diduga membobol sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek. TNI menegaskan tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Wakapendam V/Brawijaya Letkol Czi Yudo Aji Susanto membenarkan penangkapan oknum anggota TNI AD berinisial AM yang membobol sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek. TNI menegaskan tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku.

BERITA PATROLI – TULUNGAGUNG

Serangkaian aksi pencurian yang menyasar sejumlah minimarket di wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Jawa Timur akhirnya terungkap. Pelaku ternyata seorang oknum anggota TNI AD yang berdinas di Koramil Pakel, Tulungagung.

Oknum tersebut diketahui berinisial AM, yang kini telah diamankan setelah tertangkap saat beraksi di sebuah minimarket Alfamart di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.

Wakapendam V/Brawijaya Letkol Czi Yudo Aji Susanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku merupakan anggota aktif TNI AD yang kini sedang menjalani penanganan lebih lanjut.

“Memang benar ada oknum anggota TNI AD yang melakukan pencurian di sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek. Pelaku berinisial AM, anggota Koramil Pakel, Tulungagung,” ujar Letkol Czi Yudo, Minggu (8/3/2026).

Saat ini pelaku masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Setelah kondisinya memungkinkan, AM akan menjalani proses hukum lanjutan oleh Denpom V/1 Madiun.

Sementara itu, aparat militer masih melakukan penyelidikan untuk memastikan jumlah lokasi yang menjadi sasaran aksi pencurian tersebut. Dari hasil pendataan sementara, pelaku diduga telah melakukan aksinya di sekitar enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.

“Perkiraan sementara kurang lebih enam TKP di wilayah Tulungagung dan Trenggalek,” jelas Yudo.

Pihak Kodam V/Brawijaya menegaskan bahwa institusi TNI tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, baik pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.

Fakta yang lebih memprihatinkan, oknum AM ternyata bukan pelaku baru. Berdasarkan catatan Kodam V/Brawijaya, yang bersangkutan pernah terjerat kasus pidana yang sama pada tahun 2024.

Kala itu, AM melakukan aksi pencurian di lima lokasi di wilayah Trenggalek dengan sasaran toko kelontong hingga toko bangunan. Dalam kasus tersebut, ia dijatuhi vonis 8 bulan penjara dan baru bebas pada tahun 2025.

“Memang benar oknum tersebut pernah terjerat kasus yang sama di Trenggalek tahun 2024, divonis delapan bulan dan baru keluar penjara tahun 2025,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, namun justru kembali terlibat dalam tindak kriminal yang meresahkan.

(Tomy, Aris, Nyoto, Hari, Yuli)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top