Hukum dan Kriminal
Oknum Notaris Berkantor di Kabupaten Gresik Jawa Timur ditetapkan Sebagai TERSANGKA Pemalsuan Akta Otentik, PENYIDIK POLRES Kabupaten Lamongan dihimbau Lakukan PENAHANAN

Notaris AGUS WIYONO.S.H., notaris berkelakuan bejat tidak bernurani ini dengan gagah berani memalsukan surat dan membuat keterangan palsu dalam akta otentik, serta digunakan untuk berbuat kejahatan. Kini sang notaris telah ditetapkan sebagai TERSANGKA di Polres Kabupaten Lamongan.
PELAPOR berharap asas kepastian hukum segera tercapai. Sebuah jalan yang amat panjang dan melelahkan, satu tahun setengah menunggu keadilan. Mahalnya sebuah rasa keadilan di negeri ini, sungguh ironis dan miris. Wajar kalau ada ungkapan “satir” ke penegak hukum, laporan kehilangan ayam malah jual sapi.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Oknum Pejabat Notaris bernama Agus Wiyono.S.H., yang berkantor di kabupaten Gresik Jawa Timur boleh jadi skrg tidak bisa makan enak dan tidur nyenyak, bagaimana tidak, karena kelakuannya yang jual belikan kewenangan sebagai pejabat pembuat akta malah disalahgunakan, tidak main main kejahatannya. Dirinya bersekongkol dengan TERLAPOR bernama LAZUARDI MULIADJI, laki-laki asal kota Surabaya yang juga sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh PENYIDIK Satreskrim Polres Lamongan Polda Jawa Timur.
Berdasarkan STL ( Surat Tanda Lapor ) No STTLP/B/352/IX/2024/SPKT/POLRES LAMONGAN Polda Jawa Timur, PELAPOR yang bernama INSAN MULIADJI melaporkan nama yang tersebut diatas atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang terjadi dikantor NOTARIS AGUS WIYONO.S.H., waktu itu Agus Wiyono berkantor di Perumahan istana land 124 Kec Deket Kab Lamongan Jawa Timur.

LAZUARDI MULIADJI sebagai TERLAPOR sejak tahun 2024 silam, kini sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh PENYIDIK Satreskrim Polres Kabupaten Lamongan. Asas kepastian hukum ditunggu masyarakat. Kejaksaan negeri Lamongan harus segera tetapkan P21 berkas kedua TERSANGKA, ancaman pasalnya diatas 5 tahun, segera bisa dilakukan penahanan agar tidak mengulangi kejahatan yang sama kedepannya.
Asas kepastian hukum harus dikedepankan ke masyarakat, ajari masyarakat yang baik, taat hukum, dan tindak secara keras dan tegas bagi para pelaku tindak kejahatan. Fungsi hukum adalah rasa KEADILAN.
Dalam laporan tersebut PELAPOR menguraikan sekira pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2024 Pukul 10 WIB sewaktu dirinya bersama kakaknya ALING MULIADJI ( TERLAPOR adalah adik kandung dari PELAPOR ) membesuk ibunya yang bernama INDHAWATI dirumah sakit SILOAM Surabaya.
“Saat itu ibu saya bercerita bahwa dibank BCA cabang veteran Surabaya terdapat dua save deposite box yang berisikan 10 kg emas, sertipikat hak pakai apartemen educity, sertipikat tanah suva diva Pakuwon city, sertipikat vila taman dayu pandaan, 3 STAN pasar kapasan Surabaya dan uang 100 ribu USD.” Ujar Insan Muliadji.
“Pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 ibu saya meninggal dunia, sekira tanggal 30 Juli 2024 kakak saya ALING MULIADJI melakukan pemblokiran PT maupun urusan perbankan atas nama INDHAWATI.
Pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 14.00 wib saya ditelp pihak bank MAYAPADA Mulyosari Surabaya yang mengatakan apakah benar telah memberikan surat kuasa saudara LAZUARDI MULIADJI untuk mencairkan deposito sebesar 1.5 Milliar, waktu itu langsung saya katakan TIDAK pernah memberikan surat kuasa apapun, akhirnya pencairan tersebut dibatalkan oleh pihak bank MAYAPADA. ” Tegas Insan Muliadji saat menerangkan ke awak media.

Bukti surat tanda lapor polisi tahun 2024 dan bukti bahwa notaris AGUS WIYONO.S.H., sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA, masyarakat sangat berharap asas keadilan, bukan seperti dipermainkan, dipimpong oleh Kejaksaan negeri Lamongan. Jangan salah kalau masyarakat menilai Kejaksaan negeri Lamongan sarang oknum pejabat yang tidak lurus dalam melaksanakan tugas mengayomi masyarakat pencari keadilan.
Perkara sudah sangat terang dan jelas bagaikan matahari di siang hari. Ada apa dengan Kejaksaan negeri Lamongan?
“Sekitar pukul 7 malam bank BCA Cabang veteran Surabaya telp dan mengatakan bahwa dua savety box sudah dibuka oleh saudara TERLAPOR berdasarkan surat kuasa dan surat keterangan waris yang dibuat di kantor notaris AGUS WIYONO.S.H., keterangan waris yang dibuat sejak tanggal 13 September 2024.
Pada tanggal 24 September 2024 kakak saya ALING MULIADJI mendatangi bank BCA Cabang Veteran Surabaya sekitar pukul 9 pagi dan diberikan foto copy surat kuasa dan surat keterangan waris yang dibuat oleh notaris AGUS WIYONO.S.H.,” imbuhnya.

Pengamat hukum Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., mengatakan, “Kejaksaan negeri Lamongan melalui Kasipidum harus segera menyelesaikan perkara yang sudah dilaporkan sejak tahun 2024. Masyarakat butuh asas kepastian hukum. Segera tangkap dan tahan itu kedua pelaku yang melakukan kejahatan, biar jelas kalau tidak bersalah atau bersalah, biar hakim yang menentukan.
Sekarang ini era keterbukaan, masyarakat menunggu kejelasan hukum. Itu murni pidana umum, bukan delik aduan. Kejaksaan harus mengutamakan penegakkan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, dan modern.
Integritas kejaksaan diuji, apalagi ini kejahatan kerah putih, kejahatan yang dilakukan orang orang yang terdidik. Harus ditangani secara serius karena ini melibatkan notaris, demi kepentingan umum agar tercapainya asas kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.”
Saat ini TERLAPOR dan notaris AGUS WIYONO.S.H., sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh PENYIDIK Satreskrim Polres Kabupaten Lamongan.
Pengamat hukum asal Surabaya Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., saat diminta tanggapan hukum mengatakan, ” Langkah yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kabupaten Lamongan sudah sangat tepat, tapi ada kejanggalan dalam perkara ini, masyarakat melaporkan sudah 1 tahun 6 bulan, harusnya segera itu dilakukan penahanan terhadap keduanya, karena mereka berpotensi melakukan kejahatan yang sama, ini bukan delik aduan, tapi delik umum, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu, harus segera tangkap tahan dan dibuktikan dipersidangan, benar dan salahnya, ” ujar Dosen ilmu hukum ini.
Lebih lanjut Didi menuturkan, ” Negara ini tataran tertinggi adalah hukum, panglima tertinggi NKRI adalah hukum, asas kepastian hukum, bukan malah seakan diperjualbelikan pat gulipat, patut diduga ada apa KASIPIDUM Kejaksaan negeri Lamongan kalau tidak segera P21 kan BAP tersebut, masyarakat lapor ke polisi agar mendapatkan keadilan yang beradab, masyarakat lapor polisi karena percaya terhadap kepolisian, bukan malah dipermainkan oleh oknum oknum penegak hukum, oknum petinggi Kejaksaan negeri Lamongan harus segera bersikap profesional dan proporsional.
BERSAMBUNG.














You must be logged in to post a comment Login