JATIM
Kantor IMIGRASI KELAS II NON TPI Ponorogo Deportasi Warga Negara Malaysia yang Tak Memiliki Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo telah melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Malaysia berinisial AA.
AA diamankan setelah diketahui tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah sejak 2010 dan kemudian dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda menuju Johor Bahru, Malaysia.
Tindakan ini merupakan wujud komitmen Imigrasi Ponorogo dalam menjaga kedaulatan dan penegakan hukum keimigrasian, serta memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan yang berlaku.
BERITA PATROLI – PONOROGO
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial AA (Pr) melalui Bandara Internasional Juanda, Rabu (4/3/2026). Deportasi dilakukan setelah perempuan tersebut diketahui tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah selama lebih dari 15 tahun.
Keberadaan AA terdeteksi oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan bahwa AA tinggal bersama ibunya di wilayah Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
Izin Tinggal Kedaluwarsa Sejak 2010
Hasil pemeriksaan menunjukkan AA adalah pemegang Paspor Malaysia yang berlaku hingga 23 Oktober 2013. Ia merupakan anak dari ayah warga negara Malaysia dan ibu Warga Negara Indonesia yang lahir di Malaysia.
AA beberapa kali keluar-masuk Indonesia sejak 2008. Terakhir, ia masuk ke Indonesia pada 4 September 2010 melalui Batam Centre menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang hanya mengizinkannya tinggal selama 30 hari. Namun setelah izin tinggal berakhir pada 3 Oktober 2010, ia tidak pernah lagi meninggalkan Indonesia.
Sejak saat itu, AA hidup di Ponorogo tanpa mengantongi izin tinggal yang sah hingga diamankan pada 13 Januari 2026. Ia dianggap melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Pengawalan Ketat hingga Keberangkatan
Dalam proses deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawalan melekat sejak AA diberangkatkan dari Kantor Imigrasi Ponorogo hingga naik pesawat menuju Johor Bahru.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian.
“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian, dengan memastikan orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Anggoro.
@pria/jgt-88.















You must be logged in to post a comment Login