Uncategorized
Jalan Lingkar Timur Gebang Candi Rusak Parah, Banyak Masyarakat Yang Laka, Kemana Dinas PU??

Jalan Lubang yang sangat dalam penyebab seringnya terjadi laka, bagaimana dengan dinas pekerjaan umum ( PU ) Provinsi Jatim ato Pemkab Kabupaten Sidoarjo yang seharusnya hadir untuk segera memperbaiki jalan, jangan menunggu banyak korban lagi.
Sidoarjo – Berita Patroli
Kondisi infrastruktur di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo kembali menuai kritik tajam. Tepatnya di wilayah Desa Gebang Candi, akses jalan utama tersebut dipenuhi lubang yang membahayakan, terutama di titik depan gudang CV Kawan Lama hingga ke arah selatan.
Kondisi ini dikeluhkan oleh Saiful Kuyanto, warga setempat yang rutin melintasi jalur tersebut untuk berangkat kerja ke wilayah Gedangan. Ia menilai lubang-lubang di depan CV Kawan Lama tersebut sangat mengecoh dan berbahaya saat malam hari atau saat tergenang air.
“Jalan tersebut setiap hari saya lalui. Kondisinya sangat miris, apalagi bagi pengendara yang tidak pernah melintas, mereka tidak tahu kalau pada musim hujan begini ada lubang dalam di depan gudang tersebut,” ujar Saiful pada Senin (16/02/2026) malam.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dinas PU terkait untuk segera bertindak sebelum terjadi insiden fatal. “Jangan sampai ada korban jiwa. Siapa nanti yang akan bertanggung jawab jika sampai ada korban?” tegasnya. Yang jadi pertanyaan bahwa jalan lingkar timur itu milik provinsi ato Daerah kok semuanya pada diam tidak peduli akan keselamatan masyarakat, padahal pajak yang di pungut dari rakyat di kemanakan, apalagi di kawasan Sidoarjo banyak pabrik yang berdiri.
*Tanggung Jawab Hukum Pemerintah*
Secara regulasi, Pemerintah Daerah selaku penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab mutlak yang diatur dalam :
1. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Jika belum dapat dilakukan perbaikan, wajib dipasang tanda atau rambu demi keselamatan pengguna jalan.
2. Sanksi Pidana Pasal 273 ; Jika pembiaran jalan rusak mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat, penyelenggara jalan terancam pidana 1 tahun penjara. Jika menyebabkan kematian, ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.
3. Hak Gugat Perdata ; Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, masyarakat yang dirugikan (baik materiil maupun fisik) akibat kelalaian pemerintah dalam memelihara fasilitas umum dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Masyarakat berharap Pemkab Sidoarjo segera melakukan perbaikan permanen di titik depan CV Kawan Lama tersebut guna menjamin hak warga atas jalan yang aman dan laik fungsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.( Tomi, Limbad, Jarwo, Norita, Dwi )















You must be logged in to post a comment Login