Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Trenggalek Dijarah Mafia Solar Lintas Provinsi Ali Agam Cs, BBM Subsidi Dirampok, Oknum “Wartawan” Jadi Tameng Kejahatan

TRUK UMPUNG PENJARAH SOLAR SUBSIDITruk jenis umplung dengan tandon modifikasi ini digunakan komplotan Ali Agam cs untuk menggarong solar subsidi di sejumlah SPBU wilayah Trenggalek dan sekitarnya. BBM subsidi ditimbun secara ilegal sebelum dipindahkan ke truk tangki non-subsidi. Modus ini merugikan negara dan merampas hak rakyat kecil. Hukum wajib bertindak, mafia BBM harus disikat.

TRUK UMPUNG PENJARAH SOLAR SUBSIDI
Truk jenis umplung dengan tandon modifikasi ini digunakan komplotan Ali Agam cs untuk menggarong solar subsidi di sejumlah SPBU wilayah Trenggalek dan sekitarnya. BBM subsidi ditimbun secara ilegal sebelum dipindahkan ke truk tangki non-subsidi. Modus ini merugikan negara dan merampas hak rakyat kecil. Hukum wajib bertindak, mafia BBM harus disikat.

BERITA PATROLI – TRENGGALEK

Praktik penjarahan solar subsidi di Kabupaten Trenggalek telah melampaui batas kewajaran. Ini bukan lagi dugaan, melainkan pola kejahatan terbuka. Komplotan mafia BBM lintas provinsi yang dikendalikan Ali Agam cs menggarong BBM subsidi secara terang-terangan, menguras jatah rakyat, dan menantang hukum di ruang publik.

Setiap hari, puluhan ton solar subsidi disebut raib dari sejumlah SPBU. Negara dirugikan miliaran rupiah, sementara masyarakat kecil dipaksa antre. Lebih busuk lagi, kejahatan ini diduga dilindungi oknum berkedok wartawan portal online, yang alih-alih menjalankan fungsi kontrol sosial, justru berubah menjadi bodyguard mafia solar.

Hasil investigasi Berita Patroli menemukan modus yang jelas, berulang, dan terencana. Solar subsidi dibeli secara estafet menggunakan pelat nomor palsu dan barcode acak, lalu ditampung dalam tandon modifikasi ilegal di atas truk ‘Umplung’. Selanjutnya, solar tersebut dipindahkan secara ilegal (Over Tap) ke truk tangki non-subsidi untuk dijual kembali demi keuntungan besar.

“Belanja pakai nopol palsu dan barcode acak. Solar kami naikkan ke tandon modif, lalu di-over tap ke truk tangki,” kata salah satu sopir Ali Agam cs, mengakui praktik ilegal tersebut.

Sopir itu juga menegaskan bahwa operasi ini berjalan tanpa rasa takut karena adanya pengawalan oknum wartawan.

“Masuk Trenggalek saya dikawal Candra, ngaku wartawan portal online. Jadi aman, nggak ada yang berani ganggu,” ujarnya.

Pernyataan ini menampar keras dunia pers. Ketika oknum media menjadi tameng kejahatan, maka hukum dipermainkan dan etika jurnalistik dikubur hidup-hidup.

Solar subsidi hasil penjarahan kemudian diserahkan kepada bos utama yang disebut Agam Solo.

Proses over tap kerap dilakukan di wilayah perbatasan Trenggalek–Ponorogo, area yang diduga sengaja dipilih sebagai zona abu-abu pengawasan. Jaringan ini juga disebut menjangkau Tulungagung dan Kediri Raya.

“Sekali jalan bisa dapat 4–5 ton. Kadang belanja sampai Tulungagung dan Kediri,” ungkap sopir tersebut.

Informasi yang diterima redaksi juga menyebutkan, komplotan Candra cs tidak hanya mengawal, tetapi aktif menjadi penyuplai data kejahatan, kendaraan modifikasi, titik SPBU, hingga jam-jam pengambilan solar subsidi. Skema ini diduga disiapkan untuk mengatur permainan tangkap–lepas dan membagi uang damai bila terjadi penindakan.

Daftar SPBU yang diduga menjadi lokasi penjarahan solar subsidi mencakup Karangsoko, Tugu, Durenan, serta beberapa SPBU di kawasan Gondang, Tulungagung.

Atas fakta ini, Polres Trenggalek tidak boleh lagi sekadar memberi atensi. Penjarahan BBM subsidi adalah kejahatan serius terhadap negara dan rakyat, dan pembiaran sama dengan ikut bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, Ali Agam cs memilih bungkam dan menghindari konfirmasi.

Jika hukum benar-benar ditegakkan, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Masyarakat menanti nyali dan langkah tegas aparat kepolisian, Negara tidak boleh kalah oleh mafia solar. Dan pers tidak boleh berubah menjadi pelindung kejahatan.

Bersambung..

(Tomy, Aris, Hadi, Yuli)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top