Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Rp707 Juta Uang Pungli Dikembalikan, Skandal Perizinan Tambang ESDM Jatim Makin Terbuka

Tumpukan uang tunai senilai Rp707 juta ini menjadi saksi bisu praktik pungutan liar yang berlangsung sistematis di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Selama hampir dua tahun, uang dari proses perizinan tambang dan air tanah ini disebut mengalir rutin dan dibagikan setiap bulan kepada para staf. Kini, setelah kasusnya terungkap, 19 pegawai mengembalikan seluruh uang tersebut ke penyidik sebagai barang bukti. Namun, pengembalian ini bukan akhir, melainkan awal terbukanya skandal besar yang melibatkan pejabat di level atas.

Tumpukan uang tunai senilai Rp707 juta ini menjadi saksi bisu praktik pungutan liar yang berlangsung sistematis di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Selama hampir dua tahun, uang dari proses perizinan tambang dan air tanah ini disebut mengalir rutin dan dibagikan setiap bulan kepada para staf. Kini, setelah kasusnya terungkap, 19 pegawai mengembalikan seluruh uang tersebut ke penyidik sebagai barang bukti. Namun, pengembalian ini bukan akhir, melainkan awal terbukanya skandal besar yang melibatkan pejabat di level atas.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Skandal pungutan liar (pungli) di tubuh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur kian terang benderang. Sebanyak 19 staf Bidang Pertambangan kompak mengembalikan uang tunai senilai Rp707 juta ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, uang yang diduga berasal dari praktik pungli perizinan tambang dan air tanah.

Pengembalian itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aliran dana rutin yang dibagikan kepada para pegawai. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut pembagian uang tersebut bukan inisiatif pribadi, melainkan diduga atas arahan pimpinan.

“Uang pungli dibagikan secara rutin kepada seluruh staf di bidang pertambangan, atas petunjuk tersangka AM,” ungkap Wagiyo, Kamis (23/4).

Dalam perkara ini, Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga mengendalikan aliran dana melalui Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, yang membawahi langsung para staf penerima uang.

Praktik ini disebut berlangsung hampir dua tahun. Setiap akhir bulan, uang hasil pungli dibagikan dengan nominal bervariasi, mulai Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung status pegawai, baik ASN maupun honorer, serta beban kerja masing-masing.

Meski telah mengembalikan uang, ke-19 staf tersebut masih berstatus saksi. Namun, penyidik menegaskan kasus ini terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret.

Tak hanya uang, penyidik juga menyita aset milik Ony Setiawan berupa satu unit Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT yang diduga dibeli dari hasil praktik ilegal tersebut.

Dalam penggeledahan lanjutan pada 20 April 2026 selama enam jam, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting. Mulai dari berkas permohonan izin yang sengaja dipisahkan, catatan pembagian uang, hingga disposisi pimpinan yang diduga berisi perintah tidak sah.

Kejati Jatim menegaskan konstruksi perkara ini mengarah pada praktik pemerasan terhadap pemohon izin dan investor. Total uang yang telah disita dalam kasus ini, baik tunai maupun dalam rekening, mencapai Rp2,3 miliar.

Sebelumnya, tiga pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Aris Mukiyono, Ony Setiawan, dan seorang pejabat berinisial H. Ketiganya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim guna menjaga stabilitas birokrasi.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan potret buram birokrasi yang menjadikan perizinan sebagai ladang rente. Pengembalian uang oleh para staf memang membuka tabir, namun sekaligus menegaskan bahwa praktik ini berjalan sistematis dan terstruktur. Tanpa langkah tegas penegakan hukum, skandal serupa hanya akan kembali terulang dengan pola yang sama.

(Tomy, Arinta, Solihin, Norita, Dwi)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top