Berita Nasional
Kejagung Ambil Alih, Kajari Sampang Diperiksa Satgasus Usai Aduan Masyarakat

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, ditarik ke Jakarta oleh Tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat yang menyoal kinerja dan integritas aparat penegak hukum di Sampang. Meski disebut sebagai pemeriksaan internal, penarikan langsung oleh Satgasus menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ini tak bisa dianggap sepele. Jabatan bukan tameng, dan publik kini menunggu keberanian Kejagung membuka proses ini secara transparan.
BERITA PATROLI – SAMPANG
Kejaksaan Agung RI mengambil alih langsung penanganan dugaan persoalan di Kejaksaan Negeri Sampang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, ditarik ke Jakarta oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, menyusul laporan masyarakat yang menyoal kinerjanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Lumban Gaol, membenarkan bahwa Fadilah Helmi telah lebih dulu menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Agung.
“Iya, memang sempat diperiksa di sini, kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lanjutan agar lebih objektif,” kata Agus saat dikonfirmasi.
Meski disebut sebagai pemeriksaan internal, fakta bahwa seorang kepala kejaksaan negeri harus diboyong ke Jakarta oleh Satgasus menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Langkah Kejagung ini menjadi sinyal keras bahwa institusi tengah berada di bawah sorotan publik.
Agus menegaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penegakan etika dan disiplin Korps Adhyaksa. Ia menolak anggapan adanya penahanan, namun tidak menampik bahwa pemeriksaan ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat.
“Ini pemeriksaan biasa, bukan penahanan. Tapi laporan masyarakat pasti diperiksa. Itu komitmen Jaksa Agung untuk menindak anak buahnya jika melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.
Namun, ketika diminta membeberkan materi pemeriksaan dan substansi laporan masyarakat, Agus memilih menutup rapat informasi. Ia hanya menyebut pemeriksaan telah berlangsung sejak Selasa (20/1/2026) dan belum diketahui kapan akan berakhir.
Tak hanya Kajari Sampang, nama Bupati Sampang Slamet Junaidi ikut terseret dalam rangkaian pemeriksaan tersebut. Agus membenarkan bahwa bupati tersebut juga telah dimintai keterangan oleh tim dari Kejaksaan Agung.
Berbeda dengan Fadilah Helmi yang dibawa ke Jakarta, pemeriksaan terhadap Bupati Sampang dilakukan di Kejati Jawa Timur. Dalam hal ini, Kejati Jatim hanya menyediakan fasilitas tempat, sementara pemeriksaan sepenuhnya dilakukan oleh tim Kejagung.
“Kami hanya menyediakan tempat. Pemeriksaannya dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung,” ujar Agus.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Bupati Sampang dilakukan oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejagung, bukan oleh Kejati Jatim.
“Kalau Bupati, pemeriksaannya dari Pam SDO, bukan dari kami,” pungkasnya.
Langkah Kejagung ini menjadi ujian nyata komitmen penegakan integritas aparat penegak hukum. Publik kini menunggu, apakah pemeriksaan ini akan berujung pada sanksi tegas atau sekadar berhenti sebagai pemeriksaan administratif belaka.
Kasus ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat bukan formalitas. Ketika pengawas internal bergerak dan Satgasus turun tangan, tak ada alasan lagi untuk berlindung di balik jabatan. Transparansi dan keberanian menindak akan menjadi penentu apakah hukum benar-benar ditegakkan ke bawah maupun ke atas.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login