Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Minim Sosialisasi BPJS PPPK di Lingkungan Pemkot Surabaya, Hak Tak Pernah Dijelaskan, Pensiun Diperlakukan Tak Layak

Miris! Surat pemutusan hubungan perjanjian kerja yang seharusnya menjadi dokumen resmi negara, justru dikirim dalam bentuk PDF dan diminta dicetak sendiri oleh penerima. Setelah bertahun-tahun bekerja, akhir hubungan kerja justru terasa minim etika.

Miris! Surat pemutusan hubungan perjanjian kerja yang seharusnya menjadi dokumen resmi negara, justru dikirim dalam bentuk PDF dan diminta dicetak sendiri oleh penerima. Setelah bertahun-tahun bekerja, akhir hubungan kerja justru terasa minim etika.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya justru memunculkan polemik di lapangan. Minimnya sosialisasi terkait kepesertaan BPJS dinilai menjadi pemicu utama kesalahpahaman di kalangan pekerja.

Diketahui, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Surabaya mencapai kurang lebih 14.000 orang. Skema ini diterapkan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu, agar tetap memiliki status hukum sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Secara normatif, seluruh PPPK paruh waktu berhak atas perlindungan yang setara dengan PPPK penuh waktu. Hak tersebut meliputi BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, serta BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, keberlanjutan kepesertaan juga dijamin tetap aktif tanpa jeda bagi eks honorer yang beralih status.
Namun fakta di lapangan berkata lain.

Sosialisasi terkait detail kepesertaan BPJS, termasuk item penting seperti Jaminan Hari Tua (JHT), disebut tidak pernah dijelaskan secara menyeluruh kepada para PPPK paruh waktu.

Akibatnya, banyak pekerja tidak memahami hak maupun kewajiban mereka sejak awal.

Salah satu yang terdampak adalah Siswoyo, PPPK di jajaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, yang kini memasuki masa pensiun. Ia mengaku kecewa lantaran menerima informasi pensiun hanya melalui file PDF yang dikirim lewat WhatsApp.

“Pensiunan PPPK itu sepertinya tidak berpihak ke kita. Nggak bisa diprotes, aturannya nggak manusiawi,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menilai, penyampaian informasi sepenting surat pensiun seharusnya dilakukan secara resmi, menggunakan dokumen fisik dengan kop dan stempel Pemerintah Kota Surabaya, bukan sekadar file digital yang harus dicetak sendiri oleh penerima.

“Masak saya disuruh ngeprint sendiri. Ya saya masih menghormati penjelasan mereka, tapi tolonglah, hargai sedikit. Jangan diulangi lagi kirim surat pensiun lewat PDF seperti itu,” tegasnya saat ditemui di ruang pelayanan meeting point DPRKPP.

Tak hanya itu, Siswoyo juga menyoroti ketidakjelasan status kepesertaan BPJS yang selama ini dialaminya. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi detail terkait jenis-jenis jaminan yang diterima, termasuk JHT.

“BPJS ini saja tidak pernah disosialisasikan ke kami. Hanya disebut ada BPJS, tapi tidak dijelaskan itemnya. Kalau dari awal dijelaskan, termasuk soal JHT, pasti saya ikut mendaftar waktu itu,” ungkapnya.

Kondisi ini menunjukkan adanya celah serius dalam implementasi kebijakan di tingkat teknis. Kurangnya komunikasi yang jelas dan transparan dari instansi terkait berpotensi merugikan ribuan PPPK paruh waktu, terutama dalam hal perlindungan jaminan sosial jangka panjang.

Jika tidak segera dibenahi, persoalan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut hari tua dan hak dasar pekerja yang seharusnya dijamin negara.
Bersambung…

(BJP, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top