Berita Nasional
Disersi dan Gabung Tentara Bayaran Rusia, Rekam Jejak Pelanggaran Eks Brimob Aceh Berujung PTDH

Seragam pernah melekat, sumpah pernah diucap. Namun Bripda Muhammad Rio memilih jalan membelot. Bolos dinas, pelanggaran etik berulang, disersi, hingga diduga bergabung dengan tentara bayaran asing menjadi rangkaian pengkhianatan terhadap institusi, negara, dan kehormatan Polri. Tidak ada pembenaran bagi anggota yang meninggalkan tugas dan menjual diri pada kepentingan asing. Akhirnya, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat menjadi konsekuensi, negara tidak menoleransi pembangkangan, apalagi pengkhianatan.
BERITA PATROLI – ACEH
Muhammad Rio, eks personel Satuan Brimob Polda Aceh berpangkat Bripda, terseret kasus serius setelah diduga bergabung dengan angkatan bersenjata bayaran di Rusia tanpa sepengetahuan dan izin pimpinan. Fakta ini mencuat di tengah catatan hitam pelanggaran kode etik yang telah lama membayangi yang bersangkutan semasa berdinas di Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menegaskan, kasus ini bermula dari sederet pelanggaran disiplin dan etik yang dilakukan Rio sebelum meninggalkan satuan.
Pelanggaran tersebut antara lain perselingkuhan, nikah siri, hingga bolos dinas.
“Yang bersangkutan pernah melanggar kode etik profesi Polri dan telah diputus melalui Sidang KKEP,” ujar Joko kepada wartawan, Sabtu (17/1).
Akibat pelanggaran tersebut, Bripda Muhammad Rio sempat menjalani sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan ditempatkan di Yanma Brimob Polda Aceh. Meski demikian, statusnya masih tercatat sebagai anggota Polri.
Masalah kian memburuk ketika sejak Senin, 8 Desember 2025, Rio tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan. Polda Aceh pun melakukan langkah pencarian dengan mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadinya, serta melayangkan dua kali surat panggilan resmi masing-masing pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Seluruh upaya itu nihil respons.
Di tengah proses pencarian, Rio justru mengirim pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Isi pesan tersebut mengejutkan, foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, lengkap dengan proses pendaftaran hingga nominal gaji dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Berdasarkan data kepolisian, Bripda Muhammad Rio tercatat melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025. Sehari berselang, 19 Desember 2025, ia kembali tercatat terbang dari Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Haikou Meilan.
“Atas absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan pencarian dan pemanggilan. Perkembangannya kemudian kami laporkan ke Bidpropam,” tegas Joko.
Pada hari yang sama, Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bripda Muhammad Rio dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026. Sejumlah barang bukti turut dikantongi, mulai dari foto, video, data paspor, hingga manifes penumpang pesawat yang menguatkan dugaan keberangkatan ke luar negeri dan keterkaitannya dengan tentara Rusia.
Puncaknya, pada Kamis, 8 Januari 2026, Polda Aceh menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pertama secara in absentia, dilanjutkan sidang kedua pada Jumat, 9 Januari 2026, di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.
Dalam sidang tersebut, Bripda Muhammad Rio dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegas Joko.
Secara akumulatif, Muhammad Rio tercatat telah tiga kali menjalani Sidang KKEP, satu kali terkait pelanggaran kode etik, dan dua kali terkait disersi serta dugaan keterlibatan dengan tentara bayaran asing. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi, sekaligus peringatan tegas bahwa pelanggaran disiplin, pembangkangan, dan pengkhianatan terhadap tugas negara tidak akan ditoleransi.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login