Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

BNN Bongkar Jaringan Internasional Pabrik Vape Narkotika di Apartemen Sudirman, Dua WN Malaysia Dibekuk

BNN RI tunjukkan barang bukti liquid vape mengandung etomidate hasil penggerebekan apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta. Dari tangan dua WN Malaysia, petugas menyita 4.919 ml cairan narkotika yang siap dimasukkan ke 3.000 cartridge rokok elektrik, dengan potensi omzet haram mencapai Rp18 miliar. Jaringan internasional ini digulung sebelum barang beredar ke masyarakat.

BNN RI tunjukkan barang bukti liquid vape mengandung etomidate hasil penggerebekan apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta. Dari tangan dua WN Malaysia, petugas menyita 4.919 ml cairan narkotika yang siap dimasukkan ke 3.000 cartridge rokok elektrik, dengan potensi omzet haram mencapai Rp18 miliar. Jaringan internasional ini digulung sebelum barang beredar ke masyarakat.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar upaya produksi liquid vape mengandung etomidate, narkotika golongan II, di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jakarta. Dua warga negara Malaysia, berinisial TKG dan MK, ditetapkan sebagai tersangka dan disergap 15 Januari 2026, sebelum barang haram itu sempat beredar di pasar.

Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI Brigjen Pol Aldrin M.P. Hutabarat menegaskan, dari penggerebekan tersebut petugas menyita 4.919 mililiter cairan etomidate yang siap dimasukkan ke sekitar 3.000 cartridge rokok elektrik.

Setiap cartridge diisi 1,5–2 mililiter, dan lazimnya dipakai 3–5 orang, sebuah skema yang menunjukkan niat jahat terstruktur dan masif.

“Satu cartridge bisa dijual Rp4 juta sampai Rp6 juta,” ujar Aldrin. Jika seluruh cartridge beredar, omzet ilegalnya tembus Rp18 miliar, angka yang menggambarkan betapa rakusnya bisnis narkotika berkedok vape.

Etomidate baru dimasukkan sebagai narkotika tahun lalu, sebagaimana Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Zat ini tercatat sebagai Narkotika Golongan II nomor urut 90. Modus mengemas narkotika ke dalam vape disebut Aldrin sebagai upaya licik untuk menyasar pasar muda dan mengelabui pengawasan.

BNN menyatakan TKG dan MK hanyalah kaki tangan dari seorang pengendali berinisial A, juga warga negara asing. “Ini jaringan internasional,” tegas Aldrin. Hingga kini, belum ditemukan keterlibatan WNI, dan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu aktor intelektualnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII Angka 55 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, subsidair Pasal 610 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP—jerat berlapis yang mencerminkan bobot kejahatan serius.

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan Bea Cukai dan BNN terhadap TKG setibanya di Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Januari 2026. Setelah dibuntuti, TKG menuju apartemen Sudirman, tempat MK sudah berada sejak 13 Januari 2026. Dari titik itulah pabrik narkotika berkedok hunian elit itu dibongkar.

BNN menegaskan, tidak ada ruang kompromi bagi jaringan narkotika internasional yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai ladang empuk. Penindakan ini menjadi peringatan keras, kamuflase vape tidak akan menyelamatkan pelaku dari jerat hukum.

(Tomy, Arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top